Minggu, 17 Februari 2013

materi UAMBN 2013

RINGKASAN MATERI
FIKIH MA
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR MADRASAH
(UAMBN)
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Disusun sesuai Indikator kisi-kisi SKL UAMBN Fikih 2013
Written and distributed by:
PAHRUROZI. S.Ag
MA ANNIDA AL ISLAMY RB


SKL 1 : MEMAHAMI PRINSIP-PRINSIP IBADAH DAN SYARI’AT
1.      Syari’ah menurut bahasa (etimologi) berarti jalan menuju tempat keluarnya air untuk minum. Sedangkan menurut istilah (terminologi) adalah hukum-hukum dan tata aturan Allah yan ditetapkan bagi hambanya untuk diikuti.
2.      Ibadah menurut bahasa (etimologi) berarti patuh dan tunduk (al-khudu’), dalam pengertian yang luas Ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridlai, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Imam al-Ghazali menyatakan bahwa hakikat ibadah adalah mengikuti apa yang telah dicontohkan Nabi Muhammad saw pada semua perintah dan  larangan Allah SWT.
Tujuan ibadah adalah membersihkan dan men sucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah terdiri atas 2 macam :
a.         Ibadah Mahdhah, adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan antara hamab dengan Allah melalui tata cara yang ditentukan dan diatur atau dicontohkan oleh Rasulullah. Seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
b.         Ibadah Ghair Mahdhah, adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama  manusia dan manusia dengan alam yang memiliki nilai ibadah.
A.      Prinsip-prinsip dalam syari’ah
1.        Tidak memberatkan, artinya hokum Islam dapat dilakukan oleh semua umat mansia, memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan. Allah SWT berfirman :
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ....
(QS. Al-Baqarah:286)
2.      Menyedikitkan beban, arttinya Nabi melarang para sahabatnya mempertanakan hokum yang belum ada yang berakibat memberatkan mereka sendiri.
3.      Ditetapkan secara bertahap, artinya syariat Islam diturunkan secara bertahap dalam merespon problem masyarakat.
4.      Memperhatikan kemaslahatan manusia,
5.      Keadilan yang merata, artinya hukum Islam kedudukan semua orang adalah sama dimata hukum Islam.
B.     Maqashid al-syari’ah
Maqashid al-syari’ah berarti maksud/tujuan syari’at hokum Islam. Diantara maksud/tujuannya adalah menjaga kemashlahatan (kebaikan) dan menghindarkan kemafsadata (kerusakan) manusia, sehingga kesejahtraan, kedamaian di dunia dan keselamatan di akherat dapat tercapai.

Menurut ahli ushul fikih, ada lima prinsip dasar yang harus dijaga dan dipelihara manusia :
1.      Memelihara Agama (hifh al-din), yaitu kewajiban memelihara dan menjaga tetap tegaknya agama Islam di muka bumi.
2.      Memelihara Jiwa, yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa dan nyawa.
3.      Memelihara Akal (hifh al-‘aql), yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal.
4.      Memelihara Keturunan (hifh al-nasl), yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang baik.
5.      Memelihara Harta (hifh al-mal), yaitu menjaga dan memelihara harta benda.
C.    Impelentasi prinsip-prinsip  ibadah dan syar’iah
Berdasarkan definisi Ibadah dan syari’ah diatas, diantara perilaku orang yang berpegang teguh pada :
Prinsip-prinsip Ibadah adalah :
1.      Konsisten dalam  melakukan kebaikan.
2.      Gemar melakukan perbuatan baik.
3.      Selalu ikhlas dan lain-lain.
Prinsip-prinsip Syari’ah :
1.      Tidak memberatkan.
2.      Untuk kemaslahatan  manusia.
3.      Keadilan yang  merata.
4.      Pekerja keras.
SKL 2 : MEMAHAMI HUKUM ISLAM TENTANG ZAKAT DAN HIKMAHNYA
1.      Pengertian Zakat
·      Menurut Bahasa (etimologi) ” Zakat adalah Bersih, suci, berkah dan berkembang”.
·      Menurut Istilah (terminologi)/syari’ah  ”Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diberikan kepada beberapa golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syari’ah dengan niat beribadah kepada Allah SWT”.
2.      Dalil kewajiban Zakat
Zakat diwajibkan dalam Islam melalui firrman Allah SWT :


 ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS.at-Taubah:103)

 
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS. Al-Dzariyat:19)
3.     Hikmah Zakat
a.     Membersihkan  harta kekayaan dan menyucikan hati sehingga terhindar dari sifat kikir.
b.      Memperoleh keberkahan  harta berkat do’a  para  mustahiq.
c.       Mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
d.      Meringankan beban fakir miskin dan mustahiq zakat lainnya sehingga dapat  hidup lebih layak.
e.       Mengurangi kesenjangan social antara si kaya dengan si miskin.
f.       Mengentaskan kemiskinan.
g.      Membiasakan hidup saling tolong menolong antar sesama.
h.      Terhindar dari tidakan criminal karena hak fakir miskin telah diberikan.
i.        Meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum dan meningkatkan kualitas dakwah Islamiah.
SKL 3 : MEMAHAMI KETENTUAN ISLAM TENTANG HAJI DAN HIKMAHNYA
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa berarti sengaja berziarah, mengunjungi atau menuju tempat tertentu. Sedangkan menurut istilah berarti menziarahi atau mengunjungi ka’bah (Baitullah) di Mekkah untuk beribadah kepada Allah dengan memenuhi syarat, rukun dan tata cara tertentu.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Melaksankannya wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu pergi ke Baitullah.
Dalil Kewajiban Haji
Berdasarkan firman Allah :
padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S al-Imran:97)
Syarat  Ibadah  Haji
1.        Seorang muslim
2.        Berakal
3.        Baligh
4.        Merdeka
5.        mampu
Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji adalah bagian dari ibadah Haji yang harus dikerjakan sewaktu pelaksanaan ibadah haji dan tidak bisa diganti dam (denda) ketika ditinggalkan (batal ibadah hajinya). Sedangkan yang dimaksud wajib Haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dikerjakan untuk keabsahan haji tetapi boleh diganti dengan dam (denda) ketika ditinggalkan (sah ibdah hajinya)

RUKUN HAJI yaitu :
1.        Ihram,
Ihram, Yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji di Miqat Makani serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan.
a.         Pakaian Ihram
Untuk pria Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning.
Untuk wanita, Mengenakan pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
b.      Tempat-tempat Ihram
1.      Zul Hulaifah                                 Juhfah
2.      Yalamlam                                     Qarnul Manjil
3.      Zatu Irqin                                     Makkah
2.      Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut:
Labbaika Allahumma labbaik (a), labbaika la syarika laka labbaik (a). Innal hamda wannimata lak (a), wal mulka laka la syarika lak (a).
3.      Tawaf Ifadah
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
4.      Sa'i,
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah sebagai berikut:
1.    Dilakukan sesudah tawaf
2.    Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
3.    Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran, dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan haji atau umrah saja.
5.      Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i. Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya, wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6.      Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
WAJIB HAJI yaitu :
1.  Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.  Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
3.  Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.  Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya adalah sunnah.
5.  Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.  Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.  Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram

SUNAH-SUNAH HAJI yaitu :
1.    Menunaikan haji Ifrad, mendahulukan haji kemudian berihram untuk ibadah umrah.
2.    Membaca lafazh talbiyah,
3.    Membaca do’a setelah membaca talbiyah,
4.    Thawaf  qudum (thawaf yang dilakukan saat pertama kali dating di mekkah al-mukaramah.
5.    Melakukan shalat sunat 2 rakaat setelah selesai thawaf qudum.
6.    Masuk ke Ka’bah.
JENIS PELAKSANAAN HAJI :
1.    IFRAD: haji dulu, kemudian umrah (Rasul lakukan).
2.    QIRAN: haji dan umrah dilaksanakan sekaligus (Rasul bolehkan)
3.    TAMATTU’: umah dulu, kemudian haji (Rasul anjurkan)
  1. Tidak perlu diperdebatkan; mana yang paling benar, paling utama
  2. Pilih sesuai dengan kondisi.
  3. S.Sarana untuk jama’ah haji Indonesia: pilih Tamattu’.
MIQAT MAKANI  (tempat memulai ihram haji/umrah):
1.    Gelombang I: miqat Makani pasti di Zul Hulaifah (masjid bir Ali) dipinggir barat daya Madinah, jalan keluar menuju Makkah.
2.    Gelombang II :
  1. Di pesawat saat pesawat lurus dengan dengan yalamlam/qarnil manazil.
  2. Di bandara king Abdul Aziz Jeddah.
1)      Buku Depag membolehkan di bandara king Abdul Aziz, buku cetakan Saudi tidak membolehkan.
2)      Tidak perlu diperdebatkan: pilih salah satu sesuai dengan ”ijtihad anda”.  
MACAM-MACAM IHRAM HAJI :
1.    IFRAD, melakukan Ihram untuk melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu dan setelah selesai seluruh amalan ibadah haji baru ber ihram untuk ibadah ihram.
2.    TAMATTU’, melakukan ihram untuk mengerjakan umrah dibulan-bulan haji setelah selesai langsung mengerjakan ibadah haji.
3.    QIRAN, yaitu ihram untuk ibadah haji dan umrah secara sekaligus.
MACAM-MACAM THAWAF :
1.        THAWAF QUDUM,  thawaf yang dilakukan sesaat sampai di Makkah.
2.        THAWAF IFADHAH, thawaf  rukun haji.
3.        THAWAF WADA’, thawaf  yang dilakukan saat akan meninggalkan Mekkah.
4.        THAWAF TAHALLUL, peenghalalan muharramat ihram (hal-hal yang haram dilakukan ketikan ihram)
5.        THAWAF NAZAR, thawaf yang dinazarkan.
6.        THAWAF SUNAH
SYARAT-SYARAT  YANG HARUS DIPENUHI KETIKA MELAKUKAN THAWAF :
1.        Menutup aurat.
2.        Suci dari hadats, najis dan haid.
3.        Ka’bah berada disebelah kiri orang thawaf.
4.        Thawaf dimulai dari Hajar Aswad.
5.        Jumlah thawaf sebanyak 7 kali.
6.        Thawaf dilakukan di Masjidil Haram.
LARANGAN SELAMA MENGERJAKAN HAJI
BAGI LAKI-LAKI :
a.       Mengenakan pakaian berjhit saat ihram, meengenakan kain putih yang tidak berjahit.
b.      Menutup kepala saat ihram.
c.       Memakai sepatu yang menutup mata kaki saat ihram.
BAGI PEREMPUAN :
a.       Menutup muka dan kedua telapak tangan saat ihram.
BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
a.       memakai parfum
b.      memotong atau menyisir rambut, mencabut bulu-bulu dan memakai minyak rambut.
c.       Memotong/mencabut kuku.
d.      Mengadakan akad perkawinan.
e.       Berburu/membunuh binatang darat,
f.       Bercumbu rayu dengan syahwat dan senggama.
g.      Mencaci maki, menumpat, bertengkar dan mengucap kata-kata kotor.
h.      Memotong/menebang pohon tumbuhan ditanah haram.
SKL 4 : MEMAHAMI HIKMAH KURBAN DAN AKIKAH
Pengertian Kurban dan Akikah
Kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya nahar (Idul Adha) dan hari-hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan niat semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Hukumnya sunah muakkad bagi orang yang mampu dan berkecukupan. Berdasarkan firman Allah SWT :

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus. (QS.al-Kautsar:1-3)
Akikah adalah menyembelih binatang pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Hukumnya sunah muakad bagi yang dikaruniai anak.  Emnjadi wajib jika diniatkan nazar
Syarat hewan Kurban
a.    Binatang yang dibolehkan untuk berkurban, yaitu binatang ternak (sapi, kambing, unta) berdasarkan hadits  Nabi Muhammad saw :
عن أنس قال ضحى النبى صلى الله عليه وسلم بكبثين أملحين أقرنين (رواه البخارى ومسلم)
”Dari Anas ra. Beliau berkata: Nabi Muhammad saw pernah berkurban dengan 2 ekor kambing kibas yang genuk-gemuk dan bertanduk (HR. Bukhari-Muslim)
b.    Sifat binatang kurban, yang harus dipenuhi adalah :
1).   Bagus tanduknya dan tidak patah, berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw seb agaiman hadits diatas.
2).   Tidak sobek telinganya, ompong gigi depannya, tidak putus ekornya dan tidak dalam keadaan hamil.
3).   Tidak sakit-sakitan dan tidak mempunyai ciri yang nyata sepertti buta, pincang serta sudah tua.
c.    umur binatang yang boleh dikurban, yaitu :
1) unta umur 5 tahun
2) sapi atau kerbau umur minimal 2 tahun.
3) kambing umur minimal 2 tahun.
4) jenis domba atau biri-biri minimal berusia 1 tahun atau telah berganti gigi serinya.
Sedangkan syarat binatang akikah adalah jenis kambing boleh kambing biasa, kibas, domba atau biri-biri. Ketentuan untuk akikah untuk anak laki-laki 2 ekor sedangkan perempuan 1 ekor.
SKL 5 : KETENTUAN ISLAM TENTANG PENGURUSAN JENAZAH
A.    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN  DALAM PENGURUSAN JENAZAH
Ada 2 kewajiban  yang harus dilakukan oleh pihak yang masih hidup :
1.      Kewajiban terhadap jenazah; ada 4 macam, yaitu : 1) memndikan. 2) mengafani.  3) menyalatkan dan 4)menguburkan.
2.      Kewajiban terhadap harta; 1) mengurus dan membiayai penguburan jenazah. 2) melunasi utang-utangnya. 3) memenuhi dan melaksanakan  wasiat. 4) warisan kepada ahli waris yang berhak.
B.     MENYALATKAN JENAZAH
1.      Syarat-syarat shalat jenazah, yaitu : 1) syarat shalat jenazah sama seperti shalat lain yaitu menutup aurat, suci dari hadas keci/besar, bersih badan, pakain dan tempat dari najis dan menghadap kiblat. 2) jenazah telah dimandikan dan dikafani. 3) letakan jenazah sebelah kiblat orang ya g menyalatkan.
2.       Rukun shalat jenazah, yaitu : 1) niat. 2) berdiri bagi yang kuasa. 3)Takbir 4 kali. 4) membaca Fatihah. 5) membaca shalawat atas Nabi saw. 6) mendo’akan mayit. 6) salam.
3.       Jika mayit laki-laki imam berdiri menghadap kiblat dekat kepalanya, sedangkan bila mayitnya perempuan maka imam berdiri menghadap kiblat dekat perutnya.  
SKL 6 : MEMAHAMI ATURAN ISLAM TENTANG KEPEMILIKAN
Kemaslahatan dapat  terwujud dengan menjamin :
1.        Kebutuhan Primer/kebutuhan pokok (daruriyah)
2.        Kebutuhan skunder (hijiyah)
3.        Kebutuhan pelengkap (tahsiniyah).
4.        Kebutuhan pokok manusia (daruriyah) meliputi 5 hal :
5.        Pemeliharaan dan terjaminnya agama (hifh ad-din)
6.        Pemeliharaan jiwa (hifh an-nafs)
7.        Pemeliharaan akal (hifh  al-aql)
8.        Pemeliharaan kehormatan (hifh al-muruah) dan
9.        Pemeliharaan harta (hifh al-mal)
A.    PENGERTIAN KEPEMILIKAN DAN DASAR HUKUMNYA
Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu hokum yang mengatur tentang hak seseorang atas sesuatu atau barang yang menjadi miliknya.
Hak terbagi menjadi 2 macam ;
1.         Hak mal adalah penguasaan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan harta. dan
2.         Hak ghair mal adalah penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta.
Hak ghair mal terbagi menjadi 2 macam :
a.       Hak syakhsi adalah suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari sesorang kepada orang lain.
b.      Hak ‘aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa mebutuhkan orang kedua.
B.     SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN
1.    IKHRAJ AL-MUBAHAT, menurut bahasa yaitu ihraj artinya menjaga dan mubahat artinya hal-hal yang dibolehkan. Sedangkan menurut istilah ikhraj al-mubahat ialah mmemelihara diri agar senantiasa melakukan hal-hal yang dibolehkan oleh Allah terutamaa dalam hal muaamalah. Untuk memilikinya ada 2 syarat :
a.         benda mubahat belum dikuasai orang lain.
b.         Ada niat atau maksud untuk memilikinya.
2.      KHALAFIYAH, yaitu bertempatnya sesuatu atau seseorang yang baru bertempat pada tempat yang lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah terbagi 2 macam :
a.         khalafiyah ‘an syakhshin adalah ahli waris yang berhak atau memiliki warisan.
b.         Khalafiyah ‘an syai’in yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak atau hilang maka wajib membayar senilaiharga barang kepada pemiliknya.
3.      Tawallud min mamluk, yaitu segala yang muncul dari benda yang telah dimiliki  sebelumnya sehingga menjadi hak pemilik benda tersebut. Contoh wal pada kambing domba.
C.      MACAM-MACAM KEPEMILIKAN
KEPEMILIKAN DIKLASIFIKASIKAN DALAM 2 MACAM :
1.      MILK TAM, yaitu kepemilikan   utuh dan sempurna yang meliputi benda dan manfaatnya sekaligus. Missal jual beli, sadaqah, hibah, hadiah, infak, wakaf, warisan yang telah  dibagikan, luqatah/penemuan, ganimah dan ihyaul maawat. .
2.      MILK GHAIR TAM (milk naqishah), yaitu kepemilkan yang tiak sempurna hanya memiliki wewenang salah satu dua hal, memiliki atau manfaat suatu benda. Misalnya utang piutang, syirkah, qiradh, hiwalah, rihanah, ariyah, wadiah atau muzara’ah, musaraqah dan mukhabarah.
Dari segi tempat, milik dapa dibagi 3 bagian :
a.         Milk ‘ain(milk raqabah), yaitu memiliki semua benda baik yang tetap ataupun bergerak seperti rumah atau mobil.
b.         Milk al-manfaah, yaitu memiliki  satu manfaah saja dari suatu benda misalnya meminjam barang.
c.         Milk ad-Dayn yaitu pemilikan karena adanya hutang.
Dari segi cara yang berpautan miliki dengan yang dimiliki dibagi 2 :
a.       Milk al-mutamayyiz, yaitu sesuatu berpautan dengan yang lain yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkan dari yang lain, missal kerbau berbeda dengan mobil.
b.      Milk al-sya’ atau milk al-musya, yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu betapa besar atau kecil kumpulan tersebut. Missal 4 orang yang urunan membeli sapi, maka sapi dibagi 4 bagian.
SKL 7 : KETENTUAN ISLAM TENTANG KONSEP PEREKONOMIAN ISLAM
1.      Arti Jual Beli, adalah menukar suatu barang dengan barang lain yang berbeda dengan cara tertentu (akad). Dasar hukum jual beli adalah firmaan Allah swt :
”Padahal Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah : 275).
”Janganlah kamu saling memakan harta sesaamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu ( QS. An-Nisa : 29)
2.      Macam-macam jual beli menurut syari’at Islam :
A.   Bentuk jual beli yang absah
B.      Bentuk-bentuk jual beli yang dilarang:
1)    Jual beli terlarang karena tidak memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu :
a)     Jual beli barang yang  zatnya haram, nazis atau tidak boleh diperjual belikan seperti; babi, bangkai, arak dll.
b)    Jual beli yang belum jelas kadarnya, seperti; jual buah yang belum nampak hasilnya, menjual ikan dalam kolom, menjual singkong yang masih ditanam.
C.      Jual beli yang sah tetapi dilarang, yaitu ; jual beli yang dilakukan pada waktu shalat jum’at, jual beli barang dengan niat ditimbun, menghadang dijalan, jual beli yang masih dalam tawaran orang lain, jual beli dengan cara menipu,  jual beli barang yang digunakan untuk maksiat.
Musaqah
Musaqah menurut bahasa berasal dari kata as-saqa’ artinya seseorang yang bekerja (mengurus) pohon korma, anggur. Sedangkan menurut istilah mempekerjakan manusia untuk  mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya  serta hasil yang direzekikan Allah swt dari pohon itu untuk mereka berdua.
Rukun musaqah:
1.        Pemilik dan tukang kebun sama-sama berhak bertasaruf (membelanjakan) harta keduanya.
2.        Bagi hasil.
Syarat musaqah :
1.      Ahli dalam akad.
2.      Menjelaskan bagian penggarap.
3.      Hasil dibagi dua.
Muzara’ah
Muzara’ah menurut bahasa menumbuhkan. Menurut ulama fiqih :
1.      Ulama malikiyah berpendapat muzara’ah artinya bersekutu dalam akad.
2.      Ulama hanbaliyah berpendapat muzara’ah artinya pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk digarap petani yang bibitnya dari pemilik tanah.
3.      Syekh Ibrahim al-Bajuri berpendapat muzara’ah adalah pekerja mengelola tanah dan modal dari pemilik tanah.
Rukun dan syarat akad muzara’ah
Ulama Hanafiyah berpendapat rukun muzara’ah ada 4 yaitu; tanah, perbuatan pekerja, modal dan alat-alat untuk menanam.
Ulama Hanbaliyah berpendapat rukun muzara’ah ada 2 yaitu ; ijab dab kabul.
Syarat—syarat muzara’ah
1.      Aqidain(dua orang yang melakukan akad) harus berakal.
2.      Tanaman.
3.      Hasil tanaman.
4.      Tanah yang  akan ditanam.
5.      Waktu
6.      Alat-alat muzara’ah.
Mukhabarah (materi musaqah, muzarah, mukhabarah mohon diperdalam secara mandiri)

BANK DAN RIBA SERTA ASURANSI
Bank adalah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya kembalidengan menggunakan sistem bunga.
Bank ditinjau dari segi pembagian margin keuntungan, terbagi 2:
a.         Bank konvensional
b.        Bank Islam/bank Syari’ah yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut syari’at Islam. Tanpa menggunkan sistem bunga, tetapi menggunakn sistem profit sharing (bagi hasil). Transaksi daalam bank syari’at sebagain berikut:
1)          Mudharabah, yaitu kerjasama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan prosentase sesuai perjanjian.
2)          Musyarakah yaitu kerjasama antara pihak bank dan perusahaan dimana masing-masing sama-sama memiliki saham.
3)          Wadi’ah yaitu jasa penitipan uang, barnag, deposito maupun surat berharga.
4)          Qardhul hasan yaitu pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat.
5)          Murabahah
Asuransi (takaful) dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dinyatakan bahwa ”asuransi ialah sebagai bentuk persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kkepada pihak yang dijaminuntuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh pihak yaang dijamin, karena suatu kejadian kelak kemudian yang tidaak dapat diperkirakan sebelumnya”.
Hukum asuransi tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Al-Qur’an dan sunah.
Para ulama mazhab (Abu Hanifah, imam Malik, Syafi’i dan ulama lain yang sezaman dengan mereka) tidak mengeluarkan fatwa, sebab masalah ini pada saat itu belum dikenal.
Asuransi di dunia barat dikenal pada abad XIV M, sedangkan di Timur asuransi baru dikenal abad XIX Masehi.
Menurut Masjfuk  Zuhdi dalam bukunya ”Masail Fiqhiyah” , tentang  hukum asuransi di zaman sekarang menurut kalangan cendikiawan muslim terdapat empat pendapat :
a.       Mengharamkan Asuransi (segala asuransi termasuk asuransi jiwa), mereka adalah Sayid Sabiq, Abdullah Al-qalqili, Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhit al-Mu’thi, dasar yang mereka gunakan adalah :
1)      Asuransi sama dengan judi,
2)      Mengadung unsur yang tidak jelas dan tidak pasti,
3)      Mengnadungg unsur riba,
4)      Mengandung unsur eksploitasi,
5)      Diputar dalam praktik riba,
6)      Termasuk akad sharfi (jual beli dan tukar menukar maata uang dengan tidak tunai,
7)      Mendahului takdir.
b.      Membolehkan praktek asuransi dalam bentuk apapun, mereka adalah Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdurrahman Musa, alassan mereka adalah :
1)      Tidak ada al-Qur’an dan hadits yang melarang asuransi,
2)      Adanya kerelaan/kesediaan kedua belah pihak,
3)      Mengandung kepentingan umum,
4)      Termasuk akad mudharabah,
5)      Asuransi termasuk koperasi,
6)      Diqiyas dengan sistem pensiun dan Taspen.
c.       Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial. Pendapat ini dimotori oleh Muhammad Abu Zahrah. (boleh berdasar argumen kelompok 
b diatas dan melarang berdasar kelompok a)
d.      Hukumnya syubhat.
SKL 9 : KETENTUAN ISLAM TENTANG JINAYAH DAN HUKUMNYA
A.    PENGERTIAN PEMBUNUHAN
            Yaitu “ melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja maupun tidak, baik memakai alat maupun tidak ”.
B.     MACAM-MACAM PEMBUNUHAN
No
Macam Pembunuhan
Keterangan
Contoh
1
DiSENGAJA
Pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat yang lazim dipakai untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan anggota badan orang yang membunuhnya maupun tanpa menggunakan alat. Pembunuhan seperti ini terencana.
Membunuh dengan senjata api, pengeboman, dengan racun serangga dan lain-lain.
2
SEPERTI diSENGAJA
Pembunuhan dengan alat yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian dan orang yang melakukan tidak bermaksud membunuhnya.
Mendorong teman kebelakang lalu jatuh lalu mati dll
3
TIDAK diSENGAJA
Pembunuhan yang sama sekali tidak disengaja membunuh.
Menembak burung terkena orang lain lalu meninggal dll
C.    DASAR HUKUM LARANGAN MEMBUNUH
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S al-Isra’ ayat 33 ( 17 : 33 )
Ÿ  
dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. (QS.al-Israa’:33)
Jika tidak ada alasan yang dibenarkan oleh SYARA’, maka yang membunuh dan terbunuh sama-sama masuk neraka. Berdasarkan sabda Nabi saw :
القاتل والمقتول فى النار (رواه البخارى ومسلم)
Artinya  :  “ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka” (H.R. al-Bukhari-Muslim)
Termasuk juga orang yang bersekongkol dalam pembunuhan, maka diancam dengan sangsi yang berat, Hadits Nabi saw :
من اعان على قتل مسلم ولو بشطر كلمة لقي الله مكتوب بين عينيه (يائس من رحمة الله)
Artinya : “ Baran siapa menolong membunuh seseorang Muslim meskipun dengan sepotong kalimat, maka di antara kedua matanya akan tertulis ungkapan (putus asa dari rahmat Allah)”.
Dibolehkan untuk membunuh dalam 3 (tiga) hal, berdasarkan hadits NAbi sw :
لا يحل قتل امرئ مسلم الا باحدى ثلاث كفر بعد ايمان وزنا بعد احصان وقتل نفس بغير حق ظلما وعدوانا (رواه مسلم)
Artinya : “ Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali 3 (tiga) hal : kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga dan membunuh seseorang tanpa alas an yang benar karena semata berbuat zalim dan permusuhan”. (H.R. Muslim )
D.   HUKUMAN BAGI PELAKU PEMBUNUHAN
A.    PENGERTIAN QISHASH
Qishash adalah hokum balasan yang seimbang bagi pelaku  pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan  seseorang yang dilakukan dengan sengaja.
B.     DASAR HUKUM QISHASH
Membunuh dengan sengaja hukumnya haram, pelakunya selain didunia harus dijatuhi hukuman  kelak  diakherat meendapat siksa yang pedih. Berdasarkan firman Allah :

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS.al-Baqarah:178)
Membunuh juga termasuk dosa besar yang tak dapat di ampuni oleh Allah swt, berdasarkan sabda Nabi saw :
كل ذنب عسى الله أن يغفره الا الرجل يموت مشركا اوالرجل يقتل مؤمنامتعمدا (رواه ابو داودوابن حبان)
“Setiap dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan sengaja”.  (H.R Abu Daud dan ibnu Hibban).
C.    SYARAT-SYARAT QISHASH PEMBUNUHAN
Hukum qhishash dapat dilakukan dengan syarat :
1.      Pembunuh sudah balig dan berakal sehat.
2.      Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
3.      Jenis pembunuhan adalah pembunuhan disengaja.
4.      Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya bukan orang jahat.
5.      orang yang dinunuh sama derajatnya. (orang Islam dengan orang Islam, perempuan dengan perempuan, budak dengan budak)
6.      Qishash dilakukaan dalam hal yang sama.
D.    QISHASH ANGGOTA TUBUH
Qishash itu adalah hokum yang seimbang terhadap pelaku kejahatan terhadap badan dan jiwa manusia. Berdasarkan firman Allah swt :
وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن والسن بالسن والجرح قصاص
“Kami telah menetapkan bagi mereka didalamnya  (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan  luka-luka (pun) ada qishashnya”. (Q.S  al-Ma’idah/5:45)
E.     PEMBUHAN OLEH MASSA
Pembunuhan disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang, maka semuanya harus diqishash. Ali bin Abi Thalib pernah mengqishash 3 orang yang bekerjasama membunuh sesorang. Bahkan  Mughirah pernah mengqishash 7 0rang yang bersekongkol melakukan pembunuhan. Ibnu Abbas berpendapat:”kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara sama”.
Permasalahan :
bagimana mengqishasah Seseorang yang menangkap seorang laki-laki lain, kemudian ada orang yang membunuhnya  ?
Jawaban :
Imam Malik, al-Laits dan an-Nakha’I berpendapat bahwa orang yang menangkap dan membunuhnya harus dibunuh lagi sebab termasuk bersarikat. Sedangkan Imam Syafi’I dan Hambali menyatakan bahwa pembunuhnya haru di qishash, dan orang yang menangkapnya cukup dipenjara sampai mati.
F.     HIKMAH HUKUM QISHASH
1.      Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan kejahatan/mempermainkan nyawa orang lain.
2.      Manusia akan merasa takut berbuat jahat kepada orang lain.
3.      Hokum qishash dapat melindungi j iwa dan raga manusia.
4.      Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam masyarakat.
5.      Menunjukan bahwa hokum Islam itu luwes.
SKL 9 : KETENTUAN ISLAM TENTANG ZINA DAN QADZAF
A.    PENGERTIAN ZINA
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan suami istri dan bukan pula dengan budaknya.
B.     HUKUM ZINA
Perbuatan zina hukumnya Haram dan termasuk dosa besar. Berdasarkan firman Allah swt:
ولاتقربوا الزنى إنه كان فاحسة وشاء سبيلا
“Dan janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (Q.s.al-Isra’/17:32)
C.    DASAR PENETAPAN PERBUATAN ZINA
Ada 2 cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan syarat seseorang telah berbuat zina :
1.      Empat orang saksi, dengan syarat :
a.       Laki-laki
b.      Adil
c.       Memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelku dan cara melakukannya.
2.      Pengakuan dari pelaku, dengan syarat telah baligh dan berakal.
Tentang pengakuan ini para ulama berselisih pendapat,  Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i pengakuan dengan satu kali ucap saja sedangakn menurut Abu Hanifah dan Imam Ahmad pengakuan harus berulang-ulang sampai empat kali.
D.    MACAM-MACAM ZINA
1.      Zina Muhshan (  زنا مخصن ), yaitu zina dilakukan oleh orang yang sudah atau pernah menikah,
2.      Zina ghairu Muhshan (زنا غير  مخصن ), yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.
E.     HAD ZINA
Macam zina/Pelaku
Had
Keterangan
Zina Muhshan
Dirajam (dilempari batu) sampai ia mati
Berdasarkan khabar dari Ibnu Khattab. Dan Berdasarkan hadits :
عن جابر بن عبد الله الا نصار أن رجلا من أسلم اتى رسول الله صلى الله عليه وسلم فحدثه قد زنى فشهد على نفسه اربع شهادات فامربه رسول الله صلى الله عليه و سلم فرجم وكان قد احصن (رواه البخارى)
Zina ghairu Mihshan
Dijilid 100 kali dan dibuang ke daerah lain (diasingkan) selama setahun.
Lihat (Q.S. al-Nur/24:2)
Hamba sahaya
Setengah dari had orang merdeka yaitu dijilid 50 kali dan diasingkan kedaerah lain selama ½ tahun
Lihat (Q.S. al-Nisa/4:25)
Antara seorang Muhshan dengan Ghair Muhsshan
Muhshan di Rajam
Ghair Muhshan did era saja.

A.    PENGERTIAN QADZAF
Qadzaf artinya melempar, sedangkan menurut istilah adalah melempar tuduhan berzina kepad seseorang tanpa dikuatkan dengan bukti-bukti yang nyata.
B.     HUKUM QADZAF
Hukum menuduh seseorang berbuat zina adalah Haram. Lihaat Q.S  an-Nur/24:23
C.    HAD QADZAF
PELAKU
HUKUMAN
KETANGAN
Orang merdeka yang menuduh
Di dera jilid 80 kali
Lihat Q.S. an-Nur/24:4
Hamba sahaya
Didera jilid 40 kali
Lihat Q.S. an-Nisa/4:25

D.    SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN HAD QADZAF
Bagi orang yang menuduh berbuat zina dikenakan hukuman 80 kai/40 kali jilid dengan syarat-syarat :
1.      Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat dan bukan orang tua si tertuduh (ayah, ibu, kakek, nenek dst keatas)
2.      Orang yang dituduh adalah orang yang terpelihara. (muslim/muslimah , balig, berakal sehat dan tidak pernah berbuat zina).
3.      Penuduh mengkui perbuatannya sendiri.
E.     GUGURNYA HAD QADZAF
1.      Penuduh dapat mengemukakan 4 orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. (lihat  Q.S. an-Nur/24:4)
2.      Dengan li’an (sumpah suami bahwa istri berbuat  zina)  jika suami menuduh istrinya berzina tanpa mengemukakan 4 orang saksi. (lihat Q.S. an-Nur/24:6-7)
3.      Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
4.      Adanya pengakuan dari tertuduh.

MINUM MINUMAN KERAS
A.    PENGERTIAN MINUMAN KERAS
Minuman kerasa adalah segala jenis minuman yang memabukan sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran.
B.     HUKUM MINUMAN KERAS
Hukum minum minuman keras adalah haram, termasuk dosa besar.  (lihat Q.S. al-Maidah/5:90). Dan berdasarkan Sabda Rasulullah :
كل مسكر حرام (رواه مسلم)
“Semua yang memabukan itu (hukumnya) Haram”. (H.R. Muslim)
C.    HAD MEMINUM MINUMA KERAS
Orang yang meminum minuman keras mendapat had (hukuman) yaigtu dijilid antara 40-80kali.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik serta Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa had peminum khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Sedangakn Imam syafi’I, Abu Daud dan ulama-ulama Zahiriyah berpendapat 40 kali.
D.    HIKMAH DIHARAMKAN MINUMAN KERAS
1.      Menjaga kesehatan badan dan mental.
2.      Menghindari lahirnya kejahatan social.
3.      Menjaga generasi penerus agar lebih baaik, sehat jasmani dan rohani.
4.      Melindungi kehormatan.
SKL 10 : KETENTUAN ISLAM TENTANG KHILAFAH
A.   PENGERTIAN KHILAFAH
1.      Menururt Bahasa Khilafah berasal dari bahasa Arab ”khalafa, yakhlifu, khilafatan artinya menggantikan atau menjadi khalifah/penguasa. Kata khalafa dapat diartikan ’kekuasaan’ atau ’pemerintahan’.
2.      Sedangkan menurut istilah adalah susunan pemerintah yang diatur menurut ajaran Islam, dimana aspek-aspek yang berkenaan dengan pemerintahan seluruhnya berlandasakan ajaran Islam.
B.   TUJUAN KHILAFAH
1.      Tercapainya kehidupan beragama yang mantap pengamalannya dengan segala aspek kehidupan umat, baik dalam kehidupan pribadi, masyaarakat dan negara.
2.      Terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil, makmur dan sentosa.
(disimpulkan baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur lihat QS. Saba ayat 15)
C.    DASAR-DASAR KHILAFAH
Sepakat umat Islam bahwa mendirikan khilafah hukumnya fardhu kifayah, dengan alasan :
1.    Ijma’ sabahat, mereka mendahulukan pemusyawaratan khilafah daripada urusan jenazah Rasulullah saw.
2.    Untuk dapat menyempurnakan kewajiban.
3.    Nash al-qur’an dan hadits memerintahkan untuk mendirikan khilafah. Lihat QS Annur ayat 55.
Dasar-dasar  khilafah yang dicontohkan oleh para sahabat nabi adalah :
a.    Kejujuran dan keikhlasan serta bertanggungjawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya tanpa membedakan ras.
b.    Keadilan yang mutlak terhadap lapisan masyarakat.
c.     Persatuan aatau ukhuwah islamiyah.
d.    Tauhid
e.    Keadulatan rakyat.
D.   SYARAT-SYARAT KHALIFAH
1.      Taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya
2.      Berakhlak mulia, bersikap adil dan jujur serta tanggungjawab terhadap tugas-tugasnya.
3.      Memiliki kecerdasan dan berpengetahuan luas.
4.      Teguh pendiriannya dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurut al-Farabi dalam bukunya ”al-Madinah al-Fadhilah”  syarat menjadi khalifah ada 12, yaitu :
a.       Sempurna anggota badannya,
b.      Besar pengertiannya,
c.       Sempurna ingatannya,
d.      Cakap dan bijak dalam berbicara,
e.       Mencintai pengetahuan,
f.        Tidah mewah dan berpoya-poya,
g.       Tidak serakah dalam makanan dan hubungan kelamin,
h.      Cinta kebenaran,
i.         Membenci kebohongan,
j.         Cinta keadilan dan benci kezaliman,
k.       Sanggup menegakan keadilan,
l.         Mampu dalam penghidupannya,
E.    CARA PENGANGKATAN KHALIFAH
1.      Pemilihan secara langsung
2.      Pemilihan secara tidak langsung.
F.    HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT
1.    HAK RAKYAT
a.       Mendapatkan jaminan hidup dan keamanan,
b.      Kemerdekaan pribadinya,
c.       Kemerdekaan bertempat tinggal,
d.      Kemerdekaan berfikir dan mengeluarkan pendapat,
e.       Kemerdekaan belajar,
f.        Kemerdekaan beragama,
g.    Mendapatkan keadilan.
2.    KEWAJIBAN RAKYAT 
a.       Menaati segala peraturan negara,
b.      Menaati khalifah yang sah,
c.       Mempertahankan dan membela negara,
d.      Menjaga persatuan dan kesatuan,
e.       Turut menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bersama,
f.        Menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain.
MAJLIS SYURO’
A.   PENGERTIAN MAJLIS SYURO’
1.    PENGERTIAN MAJLIS SYURO’
a.       Majlis Syuro’ menurut bahasa  adalah ”tempat musyawarah” atau ”lembaga permusyawaratan”.
b.      Majlis syuro’ menurut istilah adalah”badan atau lembaga tempat bermusyawarah para wakil rakyat dan orang-orang yang berilmu”.
2.    DALIL MAJLIS SYURO’
Firman Allah swt :
وشاورهم فى الامر , فإذا عزمت فتوكل على الله , إن الله يحب المتوكلين (ال عمران : 159 )
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah, sungguh, Allah mencitai orang  yang bertawakal”.
Rasulullah saw, bersabda ;  
من اراد امرا فشاور فيه امرأ مسلما وفقه الله لارشاد اموره
”Barang siapa yang menginginkan sesuatu, dia bermusyawarah dengan seorang muslim, maka Allah akan memberikan petunjukan kepadanya sehingga masalahnya akan berhasil/sukses”.
B.   SYARAT ANGGOTA MAJLIS SYURO’
1.      Takwa kepada swt dan memelihara agama.
2.      Adil.
3.      Jujur.
4.      Ahli ilmu.
5.      Mempunyai peendirian yang teguh, bijaksana serta pandai menarik perhatian, pandai meneliti permasalahan.
SKL 11 : KETENTUAN ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.      PERNIKAHAN
A.    PENGERTIAN PERNIKAHAN
Bahasa artinya mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama. Dalam istilah Indonesia nikah disebut kawin. Dalam pasal 1 bab I UU Perkawinan No.1 tahun 1974 perkawinan didefinisikan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan memebtuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
B.     HUKUM PERNIHAKAN
1.      Sunnah, dasar hokum pernihahan.
2.      Mubah, bgi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.
3.      Wajib, bagi orang yang secara jasmaniah sudah layak menikah dan menghidari perbuatan zina.
4.      Makruh,  bagi seorang laki-laki yang tidak mempunyai biaya untuk menafkahi keluarga.
5.      Haram, bagi laki-laki yang bertujuan menikah untuk mendzalimi, menyakiti dan mempermainkan wanita yang dinikahinya.
C.    RUKUN PERNIKAHAN
Rukun dan syarat pernikahan :
1.      Adanyacalon  mempelai laki-laki dan perempuan, dengan syarat Islam, Baligh, tidak memiliki hubungan mahram, dan atas memauan sendiri. Bago calon wanita tdak seddang dalam ikatan pria lain atau dalam keadaan iddah baik waafat suami atau cerai.
2.      Wali, bagi wanita
3.      Dua orang saksi
4.      Mahar
5.      Ijab dan qabul
D.    PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAHI
1.      Faktor keturunan (nasab):
a.       Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas
b.      Anak, cucu dan seterusnya ke bawah
c.       Saudara perempuan seibu, sebapak dan atau seibu saja
d.      Saudara perempuan dari bapak
e.       Saudara perempuan dari ibu
f.       Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya kebawah
g.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
2.      Faktor susuan (Radha’ah):
a.       Ibu yang menyusui
b.      Saudara perempua sepersusuan
c.       Perempuan yang sepertalian susuan, yakni:
_ saudara perempuan ibu susuan
_saudara perempuan bapak susuan
_anak perempuan saudara laki-laki
_anak perempuan saudara laki-laki persusuan
3.      Faktor perkawinan (mushaharah) :
a.       Ibu dari istri
b.      Anak tiri apabila sudah campur dengan ibu
c.       Istri dari anak (menantu)
d.      Istri dari bapak (ibu tiri)
E.     MACAM-MACAM PERNIKAHAN TERLARANG
a.       Nikah Mut’ah, pernikahan yang diniatkan untuk bersenang-senang.
b.      Nikah syigar, pernikahan berdasarkan pertukaran.
c.       Nikah Muhallil, perkawinan dengan tujuan agar manta suami dapat nikah kembali dengan istrinya setelah dicerai dari suami keduanya dengan rekayasa.
d.      Nikah perempuan yang berzina.
e.       Pernikahan Khadn (pergundikan)
F.     HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1.      Hak dan kewajiban suami istri:
a.       Menunbuhkan suasan mawaddah wa rahmah lihat Q.S ar-Rum/30:21
b.      Saling mempercayai lihat Q.S. an-Nisa/4:19 dan al-Hujeroh :10
c.       Hiasi pergaulan harmonis lihat Q.S an_nisa/19
d.      Saling menasehati dalam kebaikan
2.      Kewajiban suami:
a.       Member nafkah
b.      Menggauli dengan baik
c.       Jika istri nujusy maka suami; menasehati, pisah ranjang, memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan
d.      Sabar dengan sifat buruk istri
e.       Wajib memberikan bimbingan agama
f.       Tidak membuka aib istri
3.      Kewajiaban istri:
a.       Taat kepada suami
b.      Tidak keluar rumah tanpa izinnya
c.       Menggauli suami dengan baik
d.      Tinggal ditempat yang disediakan suami
e.       Menarik hati dihadap suami
f.       Menjaga kehormatan suami
G.   PERNIKAHAN BEDA AGAMA
2. THALAQ (CERAI)
Thalaq artinya mengurai ikatan, secara syariat  adalah memutuskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. Kata Thalaq tidak bias digunakan untuk bercanda atau berkelakar, sabda Rasulullah saw :


“ada tiga hal dimana keseriusannya adalah kesungguhan dan berguraunya adalah kesungguhan; menikah, cerai dan rujuk”.
Mayoritas ulama menyatakan thalaq tidak terjadi jika hanya sebatas keinginan/niat dan belum dilafalkan. Kata cerai oleh para ulama dibagi 2:
1.      Sharih, kata yang bermakna ceraidan tidak membutuhkan niat.
2.      Kinayah, kata yang hanya mengandung makna cerai.
Ditinjau dari waktu pelaksanaannya, para ulama membagi thalaq menjadi 2:
1.      Thalaq sunni, mentalaq istri diwaktu suci (tidak  haidh)
2.      Thalaq bid’I, mencerai istri diwaktu haidh atau suci dan telah dicampur.
Ditinjau dari segi lafazh yang diucapkan, para ulama memmbagi kepada :
1.      Thalaq raj’i, yaitu thalaq yang diucapkan oleh suami dan boleh rujuk (kembali) tanpa perlu ada akad nikah baru, karena dalam masa iddah. Suami malakukan ruju selama masa iddahnya belum habis. Thalaq ini terjadi untuk thalaq yang jatuh sekali atau dua kali. Firman Allah dalam Q.S al-Baqarah/2:229.
2.      Thalaq ba’in, yaitu perceraian yang mengakibatkan  hubungan suami istri terputus dan tidak boleh ruju’ tanpa ada akad nikah. Thalaq ba’in terbagi 2 :
a.       Thalaq ba’in sughra, yaitu thalaq satu atau dua, namun ketika ruju sang suami harus melakukan akad nikah baru karena ruju’nya dimasa iddah telah berakhir.
b.      Thalaq ba’in kubra,  yaitu  thalaq yang telah jatuh sebanya tiga kali. Tidak bias ruju’, kecuali sang istri telah menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai.
‘IDDAH
merupakan masa tunggu yang dijalani bagi seorang perempuaan setelah di cerai atau ditinggal mati suaminya. Alasan diberlakukannya idah; 1)  memastikan keadaan rahim 2) memberikan kepada kedua belah pihak untuk melakukan ruju’.
Dalam ajaran Islam, Macam masa ‘iddah yang berlaaku bagi perempuan :
1.      Perempuan Hamil,  masa iddah (menunggu) sampai melahirkan. Lihat Q.S at-Thalaq 65/4.
2.       Perempuan ditinggal mati suami, masa iddal 4 bulan 10 hari. Lihat Q.S al-Baqarah/2:234.
3.      Istri ysng dithalaq suami dan masih mengalami haidh setiap bulan, masa iddahnya 3 quru’ (tiga kali suci), lihat Q.S al-Baqarah 2/228.
4.      Perempuan yang dithalaq suami tidak lagi mengalami haidh (manepousea), masa iddahnya selama 3 bulan, lihat Q.s at-Thalaq 65/4.
5.      Peremuan yang dicerai dalam keadaan tidak haidh dan belum dikumpuli oleh suaminya, tidak perlu menjalani masa ‘iddah.
Kewajiban mantan suami dan istri selama masa Idah
1.    Kewajiban suami
a.       Memberikan nafkah makan/belanja bagi perempuan yang dithalaq raj’i.
b.      Memberikan nafkah makan/belanja bagi perempuan yang dithalaq ba’in dalam keadaan hamil.
c.       Memberi tempat tinggal saja bagi perempuan yang dithalaq ba’in.
2.    Kewajiban istri
a.       Tinggal dirumah mantan suami selama masa idahnya belum berakhir.
b.      Dapat menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat atau segala perbuatan yang menimbulkan firnah.
c.       Tidak boleh menerima pinangan kecuali pinangan mantan suami bagi thalaq raj’i.
RUJU’
adalah keinginan seorang suami untuk kembali kepada istrinya setelah sebelumnya menthalaq p;asangannya. Ruju’ hanya boleh dilakukan untuk jenis thalaq raj’I dan thalaq ba’in sghra (yakni thalaq 1 dan 2 ) sedangkan untuk thalaq 3 yakni ba’in kubra tidak diperkenankan ruju’.
SKL 12 : MEMAHAMI SUMBER HUKUM ISLAM
AL-QUR’AN
1.    Pengertian Al-Qur’an
a.    Al-Qur’an menurut bahasa berarti ”bacaan”  (قرأ – يقرأ -  قرأن)
b.    Al-Qur’an menurut istilah adalah :
كلام الله المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم المتلو المتواتر
”firman Allah yang diturunkan dan dibacakan kepada Muhammad saw secara mutawatir”.
Atau :
القران هوكلام الله المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم المعجزالمنقول بالمتواتر المتعبد بتلاوته
Sebagian ulama mendefinisikan ”Al-Qur’an sebagai wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantra malaikat jibril as dan dinilai sebaagai ibadah bagi orang  yang membacanya”.
2.    Fungsi dan kedudukan  Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam pertama. Maka segala ketetapan hukum harus didasarkan pada Al-Qur’an, karena  sebagai pedoman hidup (way of life) bagi manusia, terutama orang-orang yang beriman agar memperoleh keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akherat. Lihat firman Allah swt QS. Al-Isra’ ayat 13.
3.    Pokok-pokok isi Al-Qur’an
1.      Tauhid,
2.      Ibadah,
3.      Akhlak,
4.      Janji dan ancaman,
5.      Kisah-kisah umat terdahulu.
HADIS
1.    Pengertian hadis
a.       Hadis menurut bahasa berarti ”yang baru”, ” yang dekat”, atau warta yaitu sesuatu yang dibicarakan.
b.      Hadis menurut istilah adalah :
قوله صلى الله عليه وسلم وأفعاله و أحواله
”segala ucapan Nabi saw, tindak tanduk, dan kondisi kehidupan beliau”.
Hadis sering  juga disebut sunah. Sunah menurut para ulama memiliki pengertian :
ماأصيف إلى النبى صلى الله عليه وسلم قولا أو فعلا أوتقريرا
”segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi saw, baik berupa perkaataan, perbuatan maupun taqrir (persetujuan) beliau”.
2.    Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an
a.       Memperkuat hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya QS. Al-Hajj ayat 30.
Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.

Dikuatkan dengan hadits :
ألا أنبئكم بأكبر الكبائر ثلاثاقالوا بلى يارسول الله قال الاء شراك بالله وعقوق الوالدين وجلس وكان متكئا فقال ألاوقول الزور
b.      Memberikan penjelasan atau rincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya QS. Thaha ayat 14.  Dirinci dalam hadits nabi :
صلواكمارأيتموني أصلى
c.       Menetapkan ketentuan atau hukum yang belum ddisebutkan di dalam Al-Qur’an. Misalnya cara mencuci bejana atau tubuh kita yang dijilat anjing. Sabda Rasulullah saw :
طهورإناء أحدكم إذاولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
IJMA’
1.    Pengertian Ijma’
a.       Ijma ’ menurut bahasa berarti ”sepakat, setuju atau  sependapat”
b.      Ijma’ menurut istilah adalah :
إتفاق مجتهدى أمة محمد صلى الله عليه وسلم بعد وفاته فى عصر من الاعصارى على أمر من الامور
”kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw setelah beliau wafat, pada suatu masa tertentu, tentang maslah tertentu”.
2.    Kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum Islam
Ijma’ dapat dijadikan sumber hukum Islam dengan nilai kehujjahan bersifat zhanny. Menurut golongan syi’ah ijma’ sebagai hujjah yang harus diamalkan. Ulama-ulama Hanafi menjadikannya sebagai dasar hukum (baik ijma qath’iy maupun zhanny). Sedangkan ulama-ulama syafi’iyah hanya memegangi ijma’ qath’iy dalam menetapkan hukum.
Ijma’ menempati tingkat ke 3 sebagai hukum syari’i setelah Al-qur’an dan Hadis/sunah.
AL - URF
1.     Pengertian Al-Urf
Al-Urf adalah segala sesuatu yang  telah dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat secara turun temurun dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan (qauly) maupun perbuatan (’amaly).
2.    Macam-macam al-Urf
a.       Al-urf shahih, yaitu adat atau kebiasaan yang tidak betentangan dengan syari’at, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menggugurkan kewajiban. Misal melamar perempuan dengan menyerahkan emas dan pakaian.
b.      Al-urf  fasid, yaitu kebiasaan atau adat yang bertentangan dengan syara’.  Misalnya sogok menyogok.
3.    Kedudukan Al-Urf sebagai sumber hukum.
Imam Malik mengatakan al-urf bisa dijadikan sumber hukum,.
Imam Abu Hanifah dan para muridnya berbeda pendapat.
Imam Syafi’i memliki pendapat berbeda dalam hal ini. (qaul Qadim ketika beliau di Bagdad, dan Qaul Jadidi ketika beliau tinggal di Mesir).
MASHLAHAH MURSALAH
1.     Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah menurut bahasa berarti ”kebaikan, kemaslahatan atau kepentingan”. Sedangkan mursalah artinya ”terlepas”. Dengan demikian mashlahah mursalah berarti kemaslahatan yang erlepas. Maksudnya penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan. Contoh dicetaknya mata uang, ditetapkan pajak penghasilan, adanya penjara  adanya transaksi jual beli dan lain-lain.
2.    Kedudukan maslahah mursalahsebagai sumber Hukum
a.    Jumhur ulama memolak
b.    Imam Maliki membolehkan pegangan secara mutlak
c.     Imam Syafi’i  membolehkan apabila denagn dalil kully atau dalil juz’iy.
3.    CONTOH
a.    Membuat penjara, membuat rumah sakit ber-ac
b.    Membangun masjid dilengkapi speaker, tiker dan karpet.
SADDUDZ DZARI’AH
1.    Pengertian Saddudz Dzari’ah
Dzara’i jama’ dari kata dzari’ah artinya ”jalan”. Saddudz dzari’ah artinya menutup jalan.  Sedangkan menurut ulama ushul fikih yang dimaksud dengan dzari’ah ialah :
المسألة التى ظاهرها الاباحة ويتوسل بها الى فعل المحظور
”masalh yang lahirnya boleh (mubah), tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan perbuatan yang dilarang”.
2.    Kedudukan saddudz dzari’ah dalam hukum Islam
a.         Menurut imam Malik dan para pengikutnya bahwa saddudz dzari’ah dapat dijadikan sumber hokum, sebab sekalipun mubah akan tetapi, dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama.
b.         Menurut imam Abu Hanifah dan imam Syafi’i bahwa saddudz dzari’ah tidak dapat dijadikan sumber hukum karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah, tetapi tetap diperlakukan sebagai yang mubah.
SYAR’U MAN QABLANA
1.    Pengertian Syar’u man qablana
Yang dimaksud dengan syar’u man qablana ialah syari’at yang diturunkan kepada orang-orang  sebelum  kita, yaitu ajaran sebelum datangnya agama Islam.
2.    Pembagian dan hukum-hukum syar’u man qablana
a.    Apa yang idsyari’atkan kepada mereka juga ditetapkan kepada kita umat nabi Muhammad saw, baik penetapannya melalui perintah maupun melalui kisah. Seperti puasa dan qisas.
b.    Apa yang idsyari’atkan kepada mereka tidak disyari’atkan kepada kita. Misalnya dosa orang jahat tidak akan terhapus kecuali dengan membunuh diri sendiri (zaman nabi Musa)
c.     Apa yang disyari’atkan terdahulu itu dikisahkan dalam Al-Qur’an, akan tetapi tidak dinyatakan secara jelas oleh syari’at Nabi Muhammad saw. Bahwa syari’at itu wajib dikuti oleh umat Islam atau tidak, maka para ulama berbeda pendapat. Misal membunuh orang yang membuat kerusakan di muka bumi ini adalah syari’at dari kitab Taurat digambarkan dalam Al-Qur’an QS. Al-Maidah ayat 32. 
3.    Pendapat ulama
a.       Sebaagian ulama Hanafiyah, malikiyahdan syafi’i  berpendapat bahwa syariat umat sbelum kita merupakan syariat (ketentuan hukum) untuk kita. Selama hukum itu telah diceritakan kepada kita serta dalam syariat kita tidak ada yang menasakhnya (menghapusnya).
b.      Sebagian ulama lain berpendapat bahwa syariat islam adalah syariat yang menasakh (menghapus) syariat-syariat terdahulu, kecuali apabila dalam syariat islam terdapat sesuatu dalil yang menetapkannya.
MADZHAB SHAHABI
1.    Pengertian Madzhab Shahabi
Yang dimaksud dengan Madzhab Shahabi ialah fatwa-fatwa para shahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah Rasulullah saw wafat.
2.    Kedudukan Madzhab shahabi sebagai sumber Hukum Islam
a.         Fatwa aatau madzhab shahabi yang berdasarkan ucapan, perbuatan atau ketetapan Rasulullah, maka ulama menyepakati wajib ditaati.
b.         Madzhab shahabi yang berdasarkan hasil ijtihad tetapi telah mereka sepakati (ijma shahabi) dapat dijadikan hujjah dan dapat ditaati.  Misalnya dalam mawaris bagian harta waris bagi nenek yaitu seperenam (1/6).
c.          Madzhab shahabi yang tidak mereka sepakati maka tidak dijadikan hujjah dan tidak wajib diikuti.
SKL 13 : KETENTUAN ISLAM TENTANG HUKUM-HUKUM SYAR’I
1.    HUKUM TAKLIFI
Hukum taklifi ialah hukum yang menghendaki dikerjakan oleh mukallaf, larangan mengerjakan atau  memilih antara mengerjakan atau meninggalkan.
Ada 5 macam hukum yang masuk dalam hukum taklifi, yaitu :
a.       Hukum Ijab (wajib), yaitu perintah Allah yang mengandung tuntutan yang harus dikerjakan. Pekerjaan yang akan mendapat pahala bila dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan. Hukum ijab terbagi dalam beberapa macam yaitu :
1)    Wajib Mutlak, yaitu suatu pekerjaan yang  wajib dilakukan tetapi tidak ditentukan waktunya, misalnya membayar kifarat orang yanmg sumpah.
2)    Wajib Muwaqqat, yaitu suatu pekerjaan yang wajib dan ditentukan waktunya.  Seperti puasa Ramadhan.
3)    Wajib ’ainy, yaitu suatu pekerjaan yang dituntut kepada setia individu. Misalnya shalat lima waktu.
4)    Wajib kifa’i, yaitu pekerjaan yang dituntut keepada umat secara keseluruhan.  Misalnya shalat jenazah.
5)    Wajib Muhaddad, yaitu kewajiban yang telah ditentukan kadar ukurannya. Seperti zakat, kafarat dan lain-lain.
6)    Wajib Ghair Muhaddad, yaitu kewajiban syara’ yang tidak  ditentukan kadar ukurannya.
7)    Wajib Mu’ayyan, yaitu kewajiban yang dituntut adanya dengan tata cara khusus, misalnya baca fatihah pada waktu shalat.
8)    Wajib Mukhayyar, yaitu suatu kewajiban yang dibolehkan memilih dari  beberapa alternatif hukum yang telah ditentukan. Misalnya kafarat sumpah.
9)    Wajib mu’adda, yaitu melaksanakan kewajiban dalam waktu yang telah ditentukan.
10)                         Wajib Maqdhy, yaitu kewajiban yang harus dilakukan setelah lewat waktu yang tentukan. Misalnya meng-qadha shalat.
11)                        Wajib mu’adah, yaitu mengulang suatu kewajiban karena yang pertama dikerjakan tidak sempurna atau kurang sempurna.   
b.       Nadb (mandub/sunah), yaitu perintah yang mengandung anjuran melaksankannya. Berpahala bila dikerjakan dan tidak mengapa jika tidak dikerjakan. Nadb dibagi menjadi 2 :
1)    Sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, karena Rasulullah sering melaksakannya. Misalnya shalat tarawih.
2)    Sunnah ghair muakkad, yaitu aktifitas yang tidak sangat dianjurkan, karena rasulullah kadang-kadang melaksanakannya. Misalnya shalat sunah 4 rakaat dzuhur.
c.       Tahrim (haram), yaitu perintah yang mengandung larangan yang harus di jauhkan.
d.      Karohah (makruh), yaitu perintah Allah yang mengandung anjuran untuk tidak dilakukan.  Misalnya petai, jengkol dan lain-lain.
e.       Ibahah (mubah), yaitu aktifitas yang boleh dikerjakan atau tidak dikerjakan. Misalnya makan, minum dan lain-lain.
2.    HUKUM WADH’I
Hukum wadh’i ialah hukum yang  menghendaki adanya sebab atau syarat atau penghalang bagi sesuatu yang lain. Hukum wadh’i ada 5 macam :
a.       Sebab, adalah sesuatu yang oleh syara’ dijadikan indikasi adanya sesuatu sebagi tanda lahirnya suatu perintah. Misalnya tergelincir matahari menjadi sebab wajib shalat dzuhur, perintah shalat wajib wudhu.
b.      Syarat, sesuatu yang ada atau tudak adanya hukum tergantung  kepada ada atau tidaknya  sesuatu itu. Misalnya hubungan suami istri menjadi syarat sahnya menjatuhkan thalak.
c.       Mani/penghalang:  sifat yang keberadaanya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Haid dan nifas menjadi penghalang shalat, hak waris mewaris terhalang karenan  beda agama.
d.      Azimmah/rukhshah:  hukum keringanan yang telah disyari’atkan oleh allah swt kepada seorang mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu, seperti orang sakit boleh berbuka puasa.
e.       Benar dan batal: perbuatan mukallaf yang dituntut syara’ dan disyari’atkan baik berupa sebab maupun syarat, apabila telah dilaksanakan maka syari’at menghukuminya benar (shihah) atau batal (butlan).

SKL 13 : MEMAHAMI KAIDAH-KAIDAH USUL FIKIH
’AM
Pengertian ’Am.
Menurut bahasa ’Am artinya umum. Sedangkan menurut ulama usul fikih :
اللفظ المستغرق لجميع ما يصلح له بحسب وضع واحد دفعة
Lafal yang mencakup semua apa saja yang masuk padanya dengan satu ketetapan dan sekaligus.
Macam-macam lafal ‘Am
1.      Lafal-lafal yang mengandung arti umum seperti; kullu, jami’un,  kaffah dan ma’syarun.  Contohnya:
tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imran:185)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu (QS. Al-Baqarah:29)
dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.(QS Saba:28)
Hai golongan jin dan manusia, (QS al-An’am:130)
2.      Lafal yang berbentuk isim syarat yakni yang bersifat ada balasan; man, ma dan  
………. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah. (QS. An-Nisa:123)
…… š.dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
 (QS. Al-Baqarah:272)

di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, (QS. An-Nisa:78)
3.      Lafal yang berbentuk isim istifham, suatu nama yang bersifat bertanya; man, ma atau aina. Contohnya :            من فى البيت ؟      ما عندك ؟    أين مسكنك ؟
4.      Lafal nakiroh (bersifat umum) diawali oleh naïf. Seperti:
dan jagalah dirimu dari (azab) hari (kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau sedikitpun; …. (QS al-Baqarah:48)
5.      Lafal yang berbentuk isim mausul(kata sambung); allazi, allazina, allati dan allati.
¨Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
 (QS an-Nisa:10)
6.      Lafal ay (أي) artinya kapan saja.
….. dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama yang terbaik) (QS al-Isra:110)
7.      Lafal yang berbentuk ta’rif idhafi.
….dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. (QS. Ibrahim:34)

MUJMAL DAN MUBAYYAN
Pengertian Mujjmal dan Mubayyan
اللفظ الذي لايدل بصيغته على المراد
Mujmal adalah lafal yang sighatnya tidak (jelas) menunjukkan apa yang dimaksud.
اللفظ الذي يدل بصيغته على المراد
Mubayyan adalah lafal yang sighatnya (jelas) menunjukkan apa yang dimaksud.
Lafal mujmal dapat terjadi pada:
a.       Lafal mufrad baik yang berbentuk isim, fiil atau huruf. Seperti;
Isim     قرء       berarti suci
Fiil       عسعس   berarti dating dan pergi
Huruf  الواو      berarti ‘athaf.
b.       Susunan kalimat. Seperti;
…. atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, (QS al-Baqarah:237)

Belum jelas apakah wali atau suami
Tingkatan bayan
Bayan ialah menjelaskan setatus yang samar, sehingga menjadi jelas.
1.      Bayan dengan kata-kata (bayan penguat)
…., Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. ….(QS al-Baqarah:196)

2.      Bayan dengan perbuatan
صاوا كمارأيتموني اصلي
“shalatlah sebagaimana kamu lihat aku shalat.”
3.      Bayan dengan isyarat
إن هذين حرام على ذكور أمتى
“sesungguhnya dua (barang) itu haram atas umatku yang laki-laki.”                      
4.      Bayan dengan meninggalkan.
كان اخرالامرين منه صلى الله عليه وسلم عدم الوضوءمما مست النار
“yang terakhir dari dua perkara dari nabi saw, adalah tidak mengambil wudhu karena memakan sesuatu yang dimasak.”
5.      Bayan dengan diam setelah ada pertanyaan.
قد انزل فيك وفى صاحبك قرأن ولا عن بينهما
“sesungguhnya  telah diturunkan (ayat) al-Qur’an mengenai kamu dan istrimu, dan nabi menjalankan li’an antara keduanya.”
Penangguhan Bayan
1.        Penangguhan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan
2.        Penangguhan penjelasan dari waktu khitob.

Amar
Menurut bahasa amar artinya suruhan atau perintah. Sedangkan menurut istilah:
لفظ يطلب به الاعلى ممن هو ادنى منه فعلا غير كف
“suatu lafal yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang yang lebih rendah untuk meminta bawahan mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak boleh ditolak.”
Kaidah-kaidah Amar
Kaidah pertama
الاصل فى الامر للوجوب ولاتدل على غيره إلا بقرينة
“Pada dasarnya amar(perintah) itu menunjukan kepada wajib dan tidak menunjukkan kepada selain wajib kecuali dengan adaanya qarinah.”
Akan tetapi, dalam perkembangannya, amar itu bias dimaksudkan bukan wajib, antara lain seperti berikut:
a.       Nadb (anjuran sunnah),
… hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu         
  mengetahui ada kebaikan pada mereka, …..(QS. An-Nur:33)
b.      Irsyad (membimbing/member petunjuk)
….. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; ….(QS. Al-Baqarah:282)
c.       Ibahah (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan)
…… Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, …(QS. Al-Baqarah:60)
d.      Tahdid (mengancam/menghardik)
…… perbuatlah apa yang kamu kehendaki; ..(QS. Fussilat:40)
e.        Taskhir (menghinakan/merendahkan)
….. …. "Jadilah kamu kera[60] yang hina". (QS. Al-Baqarah:65)

f.       Ta’jir (menunjukan kelemahan lawan bicara)
buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Quran itu …(QS. Al-Baqarah:23)
g.      Taswiyah(sama antara dikerjakan atau tidak)
Masuklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya); Maka baik kamu
bersabar atau tidak, sama saja bagimu; ..(QS. At-Thur:16)
h.      Takdzib(mendustakan)
…….Katakanlah: "Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah
 orang yang benar".(QS.Al-Baqarah:111)
i.        Talhif(membuat sedih atau merana)
……Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati. (QS. Ali Imran:119)
j.        Do’a (permohonan)
….."Wahai Tuhan Kami, berikanlah rahmat kepada Kami dari sisi-Mu ….
.(QS. Al-Kahfi:10)
Kaidah kedua
الامربعدالنهى يفيدالاباحة
“Perinah setelah larangan menunjukkan kepada kebolehan.”
Apabila ada perbuatan yang semula dilarang, kemudian datang perintah mengerjakan maka perintah tersebut bukan perintah wajib tapi bersifat membolehkan. Seperti firman Allah swt:
apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah …(QS al-Jumu’ah:10)

Kaidah ketiga
الاصل فى الامر لايقتضى الفور
“Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki segera dilaksanakan.”
Misalnya tentang haji, seperti firman Allah swt:
dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, (QS al-Hajj:27)

Kaidah keempat
الاصل فى الامر لايقتضى التكرار
“Pada dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan
 (berkali-kali mengerjakan perintah).”
Misalnya perintah menunaikan ibadah haji. Pengulangan harus ada qarinah/kalimat yang menunjukkan pengulangan. Menurut ulama qarinah dapat dikelompokan menjadi tiga:
Pertama
Perintah itu dihubungkan dengan syarat, seperti wajib mandi setelah junub.
…. jika kamu junub Maka mandilah,  (QS. Al-Maidah:6)
Kedua
Perintah itu dihubungkan dengan ‘illat, seperti hokum rajam sebab melakukan zina.
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, (QS An-Nur : 2)
Ketiga
Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku seperti ‘illat,
Seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu.
dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam (QS. Al-Isra’:78)

Kaidah kelima
الامربالشيء أمر بوسائله
“memerintahkan mengerjakan sesuatu berarti memerintahkan pula segala wasilahnya.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa perbuatan yang diperintahkan itu tidak bisa terwujud tanpa disertai dengan sesuatu perbuatan lain yang dapat mewujudkan perbuatan yang diperintah itu.
Seperti kewajiban shalat, tidak dapat dilaksanakan tanpa suci.



10 komentar:

  1. ijin save pak, buat blajar nih :)

    BalasHapus
  2. wuis... makasih banyak pak... baru ketemu ini... pas banget besok ujian... makasih banyak pak...

    BalasHapus
  3. hanya pelajaran FIQIH,,?? yang lain ada pak...??

    BalasHapus
  4. makasih pak. sangat bermanfaat :)

    BalasHapus
  5. Terimakasih pak, sangat bermanfaat

    BalasHapus
  6. makasih banyak pak semoga menjadi amal jariah

    BalasHapus
  7. Aku scroll sambil istighfar. Banyak banget, tapi masyaAllah makasih pak sudah berbagi. Butuh banget soalnya :)

    BalasHapus