RINGKASAN MATERI
FIKIH MA
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR MADRASAH
(UAMBN)
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
Disusun sesuai Indikator kisi-kisi SKL UAMBN Fikih 2013
Written and distributed by:
PAHRUROZI. S.Ag
MA ANNIDA AL ISLAMY RB
SKL 1 : MEMAHAMI PRINSIP-PRINSIP IBADAH
DAN SYARI’AT
1.
Syari’ah menurut bahasa (etimologi) berarti jalan menuju tempat keluarnya
air untuk minum. Sedangkan menurut istilah (terminologi) adalah hukum-hukum dan
tata aturan Allah yan ditetapkan bagi hambanya untuk diikuti.
2.
Ibadah menurut bahasa (etimologi) berarti patuh dan
tunduk (al-khudu’), dalam pengertian yang luas Ibadah adalah segala sesuatu
yang dicintai dan diridlai, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Imam
al-Ghazali menyatakan bahwa hakikat ibadah adalah mengikuti apa yang telah
dicontohkan Nabi Muhammad saw pada semua perintah dan larangan Allah SWT.
Tujuan ibadah
adalah membersihkan dan men sucikan jiwa dengan mengenal dan mendekatkan diri
kepada Allah SWT. Ibadah terdiri atas 2 macam :
a.
Ibadah Mahdhah,
adalah ibadah yang khusus berbentuk praktik atau perbuatan yang menghubungkan
antara hamab dengan Allah melalui tata cara yang ditentukan dan diatur atau
dicontohkan oleh Rasulullah. Seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
b.
Ibadah Ghair
Mahdhah, adalah ibadah umum berbentuk hubungan sesama manusia dan manusia dengan alam yang memiliki
nilai ibadah.
A. Prinsip-prinsip dalam syari’ah
1.
Tidak memberatkan, artinya hokum Islam dapat dilakukan oleh semua umat
mansia, memberikan kemudahan dan menjauhi kesulitan. Allah SWT berfirman :
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. ....
(QS. Al-Baqarah:286)
2.
Menyedikitkan beban, arttinya Nabi melarang para sahabatnya mempertanakan
hokum yang belum ada yang berakibat memberatkan mereka sendiri.
3.
Ditetapkan secara bertahap, artinya syariat Islam diturunkan secara bertahap dalam
merespon problem masyarakat.
4. Memperhatikan kemaslahatan manusia,
5.
Keadilan yang merata, artinya hukum Islam kedudukan semua orang adalah sama
dimata hukum Islam.
B. Maqashid al-syari’ah
Maqashid al-syari’ah berarti
maksud/tujuan syari’at hokum Islam. Diantara maksud/tujuannya adalah menjaga
kemashlahatan (kebaikan) dan menghindarkan kemafsadata (kerusakan) manusia,
sehingga kesejahtraan, kedamaian di dunia dan keselamatan di akherat dapat
tercapai.
Menurut ahli
ushul fikih, ada lima prinsip dasar yang harus dijaga dan dipelihara manusia :
1.
Memelihara Agama (hifh al-din), yaitu kewajiban memelihara dan menjaga tetap tegaknya
agama Islam di muka bumi.
2.
Memelihara Jiwa, yaitu kewajiban menjaga dan memelihara jiwa dan nyawa.
3.
Memelihara Akal (hifh al-‘aql), yaitu kewajiban menjaga dan memelihara akal.
4.
Memelihara Keturunan (hifh al-nasl), yaitu kewajiban menjaga dan memelihara keturunan yang
baik.
5.
Memelihara Harta (hifh al-mal), yaitu menjaga dan memelihara harta benda.
C.
Impelentasi prinsip-prinsip ibadah dan syar’iah
Berdasarkan definisi Ibadah dan syari’ah diatas, diantara
perilaku orang yang berpegang teguh pada :
Prinsip-prinsip
Ibadah adalah :
1. Konsisten
dalam melakukan kebaikan.
2. Gemar
melakukan perbuatan baik.
3. Selalu
ikhlas dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
Syari’ah :
1. Tidak
memberatkan.
2. Untuk
kemaslahatan manusia.
3. Keadilan
yang merata.
4. Pekerja
keras.
SKL 2 : MEMAHAMI HUKUM
ISLAM TENTANG ZAKAT DAN HIKMAHNYA
1. Pengertian Zakat
· Menurut Bahasa (etimologi) ” Zakat adalah Bersih, suci,
berkah dan berkembang”.
· Menurut Istilah (terminologi)/syari’ah ”Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang
diberikan kepada beberapa golongan (ashnaf) yang berhak menerimanya setelah
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh syari’ah dengan niat beribadah
kepada Allah SWT”.
2. Dalil kewajiban Zakat
Zakat diwajibkan dalam Islam melalui firrman Allah SWT :
ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi
mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS.at-Taubah:103)
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk
orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS.
Al-Dzariyat:19)
3. Hikmah Zakat
a.
Membersihkan harta kekayaan dan menyucikan hati sehingga
terhindar dari sifat kikir.
b.
Memperoleh keberkahan
harta berkat do’a para mustahiq.
c.
Mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
d.
Meringankan beban fakir miskin dan mustahiq zakat lainnya
sehingga dapat hidup lebih layak.
e.
Mengurangi kesenjangan social antara si kaya dengan si
miskin.
f.
Mengentaskan kemiskinan.
g.
Membiasakan hidup saling tolong menolong antar sesama.
h.
Terhindar dari tidakan criminal karena hak fakir miskin
telah diberikan.
i.
Meningkatkan kesejahteraan umat Islam secara umum dan
meningkatkan kualitas dakwah Islamiah.
SKL 3 : MEMAHAMI
KETENTUAN ISLAM TENTANG HAJI DAN HIKMAHNYA
Pengertian Haji
Haji menurut bahasa
berarti sengaja berziarah, mengunjungi atau menuju tempat tertentu. Sedangkan
menurut istilah berarti menziarahi atau mengunjungi ka’bah (Baitullah) di
Mekkah untuk beribadah kepada Allah dengan memenuhi syarat, rukun dan tata cara
tertentu.
Ibadah haji
merupakan salah satu rukun Islam yang lima. Melaksankannya wajib sekali seumur
hidup bagi setiap muslim yang mukallaf dan mampu pergi ke Baitullah.
Dalil Kewajiban Haji
Berdasarkan
firman Allah :
padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S al-Imran:97)
Syarat
Ibadah Haji
1.
Seorang muslim
2.
Berakal
3.
Baligh
4.
Merdeka
5.
mampu
Rukun dan Wajib Haji
Rukun Haji adalah bagian dari ibadah
Haji yang harus dikerjakan sewaktu pelaksanaan ibadah haji dan tidak bisa
diganti dam (denda) ketika ditinggalkan (batal ibadah hajinya). Sedangkan yang
dimaksud wajib Haji adalah bagian dari ibadah haji yang harus dikerjakan untuk
keabsahan haji tetapi boleh diganti dengan dam (denda) ketika ditinggalkan (sah
ibdah hajinya)
RUKUN HAJI yaitu :
1.
Ihram,
Ihram,
Yaitu berniat mengerjakan ibadah haji dan mengenakan pakaian ihram dengan niat
untuk haji di Miqat Makani serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya
dihalalkan.
a.
Pakaian
Ihram
Untuk pria Bagi laki-laki
terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan
untuk menutupi aurat antara pusat hingga lutut, yang satu lembar lagi
diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas. Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah
atau kuning.
Untuk wanita, Mengenakan
pakaian yang biasa, yakni pakaian yang menutupi aurat.
b.
Tempat-tempat
Ihram
1.
Zul Hulaifah Juhfah
2.
Yalamlam Qarnul
Manjil
3. Zatu
Irqin Makkah
2.
Wukuf
Wukuf
di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9
Zulhijah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari
Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah.
Para
jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan ashar dengan jama’
taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam
kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar.
Selama
wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan/mengisi waktunya untuk
memahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai
berikut:
Labbaika
Allahumma labbaik (a), labbaika la syarika laka labbaik (a). Innal hamda wannimata lak (a), wal mulka laka la
syarika lak (a).
3.
Tawaf
Ifadah
Tawaf
Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar
jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah
4.
Sa'i,
Sa'i,
yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali,
dilakukan sesudah Tawaf Ifadah. Adapun praktik pelaksanaan ibadah sa’i adalah
sebagai berikut:
1.
Dilakukan sesudah tawaf
2.
Berlari-lari kecil atau berjalan cepat dari bukit Safa menuju bukit Marwah
3.
Dikerjakan sebanyak tujuh kali putaran: dari Safa ke Marwah satu putaran,
dan dari Marwah Sa’I hanya boleh dilakukan oleh orang-orang yang mengerjakan
haji atau umrah saja.
5.
Tahallul
Tahallul,
yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
Setelah melontar Jumrah ‘Aqabah, jamaah kemudian bertahallul (keluar dari
keadaan ihram), yakni dengan cara mencukur atau memotong rambut kepala paling
sedikit tiga helai rambut. Laki-laki disunnahkan mencukur habis rambutnya,
wanita mencukur ujung rambut sepanjang jari, dan untuk orang-orang yang
berkepala botak dapat bertahallul secara simbolis saja. Setelah melaksanakan
tahallul, perkara yang sebelumnya dilarang sekarang dihalalkan kembali, kecuali
menggauli istri sebelum melakukan tawaf ifadah.
6.
Tertib
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya
serta tidak ada yang tertinggal.
WAJIB HAJI yaitu :
1.
Niat Ihram, untuk haji atau
umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
2.
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada
tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina). Di Mudzalifah para
jemaah haji menunaikan shalat magrib dijamak dengan shalat isya dengan satu
kali azan dan dua iqamah. Kemudian, mereka bermalam lagi
3.
Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10
Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut
dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu
Akbar. Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil
harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.
Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11,
12 dan 13 Zulhijah). Hukumnya
adalah sunnah.
5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6. Tawaf Wada', Yaitu
melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7. Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram
SUNAH-SUNAH HAJI yaitu :
1.
Menunaikan haji Ifrad, mendahulukan haji kemudian
berihram untuk ibadah umrah.
2. Membaca
lafazh talbiyah,
3. Membaca
do’a setelah membaca talbiyah,
4. Thawaf qudum (thawaf yang dilakukan saat pertama
kali dating di mekkah al-mukaramah.
5. Melakukan
shalat sunat 2 rakaat setelah selesai thawaf qudum.
6. Masuk
ke Ka’bah.
JENIS PELAKSANAAN HAJI
:
1.
IFRAD: haji dulu, kemudian umrah (Rasul lakukan).
2.
QIRAN: haji dan umrah dilaksanakan sekaligus (Rasul bolehkan)
3.
TAMATTU’: umah dulu, kemudian haji (Rasul anjurkan)
- Tidak perlu diperdebatkan; mana yang paling benar, paling utama
- Pilih sesuai dengan kondisi.
- S.Sarana untuk jama’ah haji Indonesia: pilih Tamattu’.
MIQAT MAKANI (tempat
memulai ihram haji/umrah):
1.
Gelombang I: miqat Makani pasti di Zul Hulaifah (masjid bir Ali) dipinggir
barat daya Madinah, jalan keluar menuju Makkah.
2.
Gelombang II :
- Di pesawat saat pesawat lurus dengan dengan yalamlam/qarnil manazil.
- Di bandara king Abdul Aziz Jeddah.
1)
Buku Depag membolehkan di bandara
king Abdul Aziz, buku cetakan Saudi tidak membolehkan.
2)
Tidak perlu diperdebatkan: pilih salah satu sesuai dengan ”ijtihad anda”.
MACAM-MACAM IHRAM HAJI :
1.
IFRAD, melakukan Ihram untuk melaksanakan ibadah haji
terlebih dahulu dan setelah selesai seluruh amalan ibadah haji baru ber ihram
untuk ibadah ihram.
2. TAMATTU’,
melakukan ihram untuk mengerjakan umrah dibulan-bulan haji setelah selesai
langsung mengerjakan ibadah haji.
3. QIRAN,
yaitu ihram untuk ibadah haji dan umrah secara sekaligus.
MACAM-MACAM THAWAF :
1.
THAWAF
QUDUM, thawaf yang dilakukan sesaat
sampai di Makkah.
2.
THAWAF IFADHAH,
thawaf rukun haji.
3.
THAWAF WADA’,
thawaf yang dilakukan saat akan
meninggalkan Mekkah.
4.
THAWAF TAHALLUL,
peenghalalan muharramat ihram (hal-hal yang haram dilakukan ketikan ihram)
5.
THAWAF NAZAR,
thawaf yang dinazarkan.
6.
THAWAF SUNAH
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIPENUHI KETIKA MELAKUKAN THAWAF :
1.
Menutup aurat.
2.
Suci dari hadats, najis dan haid.
3.
Ka’bah berada disebelah kiri orang thawaf.
4.
Thawaf dimulai dari Hajar Aswad.
5.
Jumlah thawaf
sebanyak 7 kali.
6.
Thawaf dilakukan
di Masjidil Haram.
LARANGAN
SELAMA MENGERJAKAN HAJI
BAGI
LAKI-LAKI :
a.
Mengenakan pakaian berjhit saat ihram, meengenakan kain
putih yang tidak berjahit.
b. Menutup
kepala saat ihram.
c.
Memakai sepatu yang menutup mata kaki saat ihram.
BAGI
PEREMPUAN :
a.
Menutup muka dan kedua telapak tangan saat ihram.
BAGI
LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
a. memakai
parfum
b. memotong
atau menyisir rambut, mencabut bulu-bulu dan memakai minyak rambut.
c. Memotong/mencabut
kuku.
d. Mengadakan
akad perkawinan.
e. Berburu/membunuh
binatang darat,
f.
Bercumbu rayu dengan syahwat dan senggama.
g.
Mencaci maki, menumpat, bertengkar dan mengucap kata-kata
kotor.
h. Memotong/menebang
pohon tumbuhan ditanah haram.
SKL 4 : MEMAHAMI HIKMAH
KURBAN DAN AKIKAH
Pengertian Kurban dan Akikah
Kurban adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya nahar (Idul
Adha) dan hari-hari tasyrik yakni tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan niat
semata-mata hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. Hukumnya sunah
muakkad bagi orang yang mampu dan berkecukupan. Berdasarkan firman Allah SWT :
1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak.
2. Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
3. Sesungguhnya
orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus. (QS.al-Kautsar:1-3)
Akikah adalah menyembelih binatang pada hari ketujuh dari kelahiran
anak. Hukumnya sunah muakad bagi yang dikaruniai anak. Emnjadi wajib jika diniatkan nazar
Syarat hewan Kurban
a.
Binatang yang dibolehkan untuk berkurban, yaitu binatang
ternak (sapi, kambing, unta) berdasarkan hadits
Nabi Muhammad saw :
عن أنس قال ضحى النبى صلى الله
عليه وسلم بكبثين أملحين أقرنين (رواه البخارى ومسلم)
”Dari
Anas ra. Beliau berkata: Nabi Muhammad saw pernah berkurban dengan 2 ekor
kambing kibas yang genuk-gemuk dan bertanduk (HR. Bukhari-Muslim)
b.
Sifat binatang kurban, yang harus dipenuhi adalah :
1). Bagus tanduknya dan tidak patah, berdasarkan
hadits Nabi Muhammad saw seb agaiman hadits diatas.
2). Tidak sobek telinganya, ompong gigi
depannya, tidak putus ekornya dan tidak dalam keadaan hamil.
3). Tidak sakit-sakitan dan tidak mempunyai ciri
yang nyata sepertti buta, pincang serta sudah tua.
c. umur binatang
yang boleh dikurban, yaitu :
1) unta umur 5 tahun
2) sapi atau kerbau umur minimal 2 tahun.
3) kambing umur minimal 2 tahun.
4) jenis domba atau biri-biri minimal berusia 1 tahun
atau telah berganti gigi serinya.
Sedangkan syarat binatang akikah adalah jenis
kambing boleh kambing biasa, kibas, domba atau biri-biri. Ketentuan untuk
akikah untuk anak laki-laki 2 ekor sedangkan perempuan 1 ekor.
SKL 5 : KETENTUAN ISLAM TENTANG PENGURUSAN JENAZAH
A.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
DALAM PENGURUSAN JENAZAH
Ada 2 kewajiban
yang harus dilakukan oleh pihak yang masih hidup :
1.
Kewajiban terhadap jenazah; ada 4 macam, yaitu : 1)
memndikan. 2) mengafani. 3) menyalatkan
dan 4)menguburkan.
2.
Kewajiban terhadap harta; 1) mengurus dan membiayai
penguburan jenazah. 2) melunasi utang-utangnya. 3) memenuhi dan
melaksanakan wasiat. 4) warisan kepada
ahli waris yang berhak.
B.
MENYALATKAN JENAZAH
1.
Syarat-syarat shalat jenazah, yaitu : 1) syarat shalat
jenazah sama seperti shalat lain yaitu menutup aurat, suci dari hadas
keci/besar, bersih badan, pakain dan tempat dari najis dan menghadap kiblat. 2)
jenazah telah dimandikan dan dikafani. 3) letakan jenazah sebelah kiblat orang
ya g menyalatkan.
2. Rukun shalat jenazah, yaitu : 1) niat. 2)
berdiri bagi yang kuasa. 3)Takbir 4 kali. 4) membaca Fatihah. 5)
membaca shalawat atas Nabi saw. 6) mendo’akan mayit. 6) salam.
3. Jika mayit laki-laki imam berdiri menghadap
kiblat dekat kepalanya, sedangkan bila mayitnya perempuan maka imam berdiri
menghadap kiblat dekat perutnya.
SKL 6 : MEMAHAMI ATURAN ISLAM TENTANG KEPEMILIKAN
Kemaslahatan dapat
terwujud dengan menjamin :
1.
Kebutuhan Primer/kebutuhan pokok (daruriyah)
2.
Kebutuhan
skunder (hijiyah)
3.
Kebutuhan
pelengkap (tahsiniyah).
4.
Kebutuhan pokok
manusia (daruriyah) meliputi 5 hal :
5.
Pemeliharaan dan terjaminnya agama (hifh ad-din)
6.
Pemeliharaan
jiwa (hifh an-nafs)
7.
Pemeliharaan akal (hifh
al-aql)
8.
Pemeliharaan
kehormatan (hifh al-muruah) dan
9.
Pemeliharaan harta (hifh al-mal)
A. PENGERTIAN KEPEMILIKAN DAN DASAR HUKUMNYA
Milkiyah atau kepemilikan ialah suatu hokum yang mengatur
tentang hak seseorang atas sesuatu atau barang yang menjadi miliknya.
Hak
terbagi menjadi 2 macam ;
1.
Hak mal adalah penguasaan terhadap sesuatu yang berkaitan
dengan harta. dan
2.
Hak ghair mal adalah penguasaan terhadap sesuatu yang
tidak berkaitan dengan harta.
Hak ghair mal terbagi menjadi 2 macam :
a.
Hak syakhsi adalah suatu tuntutan yang ditetapkan syara’
dari sesorang kepada orang lain.
b.
Hak ‘aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa
mebutuhkan orang kedua.
B. SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN
1. IKHRAJ
AL-MUBAHAT, menurut bahasa yaitu ihraj artinya menjaga dan mubahat artinya
hal-hal yang dibolehkan. Sedangkan menurut istilah ikhraj al-mubahat ialah
mmemelihara diri agar senantiasa melakukan hal-hal yang dibolehkan oleh Allah
terutamaa dalam hal muaamalah. Untuk memilikinya ada 2 syarat :
a.
benda mubahat belum dikuasai orang lain.
b.
Ada niat atau
maksud untuk memilikinya.
2. KHALAFIYAH, yaitu
bertempatnya sesuatu atau seseorang yang baru bertempat pada tempat yang lama
yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah terbagi 2
macam :
a.
khalafiyah ‘an
syakhshin adalah ahli waris yang berhak atau memiliki warisan.
b.
Khalafiyah ‘an
syai’in yaitu apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot
barang orang lain, kemudian rusak atau hilang maka wajib membayar senilaiharga
barang kepada pemiliknya.
3. Tawallud
min mamluk, yaitu segala yang muncul dari benda yang telah dimiliki sebelumnya sehingga menjadi hak pemilik benda
tersebut. Contoh wal pada kambing domba.
C. MACAM-MACAM KEPEMILIKAN
KEPEMILIKAN
DIKLASIFIKASIKAN DALAM 2 MACAM :
1.
MILK TAM, yaitu kepemilikan utuh dan sempurna yang meliputi benda dan
manfaatnya sekaligus. Missal jual beli, sadaqah, hibah, hadiah, infak, wakaf,
warisan yang telah dibagikan, luqatah/penemuan,
ganimah dan ihyaul maawat. .
2.
MILK GHAIR TAM (milk naqishah), yaitu kepemilkan yang
tiak sempurna hanya memiliki wewenang salah satu dua hal, memiliki atau manfaat
suatu benda. Misalnya utang piutang, syirkah, qiradh, hiwalah, rihanah, ariyah,
wadiah atau muzara’ah, musaraqah dan mukhabarah.
Dari segi tempat, milik dapa dibagi 3 bagian :
a.
Milk ‘ain(milk raqabah), yaitu memiliki semua benda baik
yang tetap ataupun bergerak seperti rumah atau mobil.
b.
Milk al-manfaah, yaitu memiliki satu manfaah saja dari suatu benda misalnya
meminjam barang.
c.
Milk ad-Dayn yaitu pemilikan karena adanya hutang.
Dari segi cara
yang berpautan miliki dengan yang dimiliki dibagi 2 :
a.
Milk al-mutamayyiz, yaitu sesuatu berpautan dengan yang
lain yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkan dari yang lain, missal
kerbau berbeda dengan mobil.
b.
Milk al-sya’ atau milk al-musya, yaitu milik yang
berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu betapa besar atau
kecil kumpulan tersebut. Missal 4 orang yang urunan membeli sapi, maka sapi
dibagi 4 bagian.
SKL 7 : KETENTUAN ISLAM TENTANG KONSEP PEREKONOMIAN ISLAM
1.
Arti Jual Beli, adalah menukar suatu
barang dengan barang lain yang berbeda dengan cara tertentu (akad). Dasar hukum
jual beli adalah firmaan Allah swt :
”Padahal Allah swt telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.
Al-Baqarah : 275).
”Janganlah kamu saling memakan harta sesaamamu dengan jalan yang batil
(tidak benar), kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama
suka diantara kamu ( QS. An-Nisa : 29)
2. Macam-macam jual beli menurut syari’at
Islam :
A. Bentuk jual beli yang
absah
B.
Bentuk-bentuk jual beli yang dilarang:
1)
Jual beli terlarang karena tidak memenuhi
syarat dan rukunnya, yaitu :
a)
Jual beli barang yang zatnya haram, nazis atau tidak boleh
diperjual belikan seperti; babi, bangkai, arak dll.
b)
Jual beli yang belum jelas kadarnya,
seperti; jual buah yang belum nampak hasilnya, menjual ikan dalam kolom,
menjual singkong yang masih ditanam.
C.
Jual beli yang sah tetapi dilarang, yaitu
; jual beli yang dilakukan pada waktu shalat jum’at, jual beli barang dengan
niat ditimbun, menghadang dijalan, jual beli yang masih dalam tawaran orang
lain, jual beli dengan cara menipu, jual
beli barang yang digunakan untuk maksiat.
Musaqah
Musaqah menurut bahasa berasal dari kata
as-saqa’ artinya seseorang yang bekerja (mengurus) pohon korma, anggur.
Sedangkan menurut istilah mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan
memeliharanya serta hasil yang
direzekikan Allah swt dari pohon itu untuk mereka berdua.
Rukun musaqah:
1.
Pemilik dan tukang kebun sama-sama berhak
bertasaruf (membelanjakan) harta keduanya.
2.
Bagi hasil.
Syarat musaqah :
1.
Ahli dalam akad.
2.
Menjelaskan bagian penggarap.
3.
Hasil dibagi dua.
Muzara’ah
Muzara’ah menurut bahasa menumbuhkan. Menurut ulama fiqih :
1.
Ulama malikiyah berpendapat muzara’ah
artinya bersekutu dalam akad.
2.
Ulama hanbaliyah berpendapat muzara’ah
artinya pemilik tanah menyerahkan tanahnya untuk digarap petani yang bibitnya
dari pemilik tanah.
3.
Syekh Ibrahim al-Bajuri berpendapat
muzara’ah adalah pekerja mengelola tanah dan modal dari pemilik tanah.
Rukun dan syarat akad muzara’ah
Ulama Hanafiyah berpendapat rukun
muzara’ah ada 4 yaitu; tanah, perbuatan pekerja, modal dan alat-alat untuk
menanam.
Ulama Hanbaliyah berpendapat rukun
muzara’ah ada 2 yaitu ; ijab dab kabul.
Syarat—syarat muzara’ah
1.
Aqidain(dua orang yang melakukan akad)
harus berakal.
2.
Tanaman.
3.
Hasil tanaman.
4.
Tanah yang
akan ditanam.
5.
Waktu
6.
Alat-alat muzara’ah.
Mukhabarah (materi musaqah, muzarah, mukhabarah mohon diperdalam secara
mandiri)
BANK DAN RIBA SERTA ASURANSI
Bank adalah lembaga
keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya
kembalidengan menggunakan sistem bunga.
Bank ditinjau dari segi pembagian margin keuntungan,
terbagi 2:
a.
Bank konvensional
b.
Bank Islam/bank Syari’ah yaitu bank yang menjalankan operasinya menurut
syari’at Islam. Tanpa menggunkan sistem bunga, tetapi menggunakn sistem profit
sharing (bagi hasil). Transaksi daalam bank syari’at sebagain berikut:
1)
Mudharabah, yaitu kerjasama antara
pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama
menanggung kerugian dengan prosentase sesuai perjanjian.
2)
Musyarakah yaitu kerjasama antara
pihak bank dan perusahaan dimana masing-masing sama-sama memiliki saham.
3)
Wadi’ah yaitu jasa penitipan uang,
barnag, deposito maupun surat berharga.
4)
Qardhul hasan yaitu pembiayaan
lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat.
5)
Murabahah
Asuransi (takaful) dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) pasal 246 dinyatakan bahwa ”asuransi ialah sebagai bentuk persetujuan
dimana pihak yang menjamin berjanji kkepada pihak yang dijaminuntuk menerima
sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh
pihak yaang dijamin, karena suatu kejadian kelak kemudian yang tidaak dapat
diperkirakan sebelumnya”.
Hukum asuransi tidak dijelaskan secara eksplisit dalam
Al-Qur’an dan sunah.
Para ulama mazhab (Abu Hanifah, imam Malik, Syafi’i dan
ulama lain yang sezaman dengan mereka) tidak mengeluarkan fatwa, sebab masalah
ini pada saat itu belum dikenal.
Asuransi di dunia barat dikenal pada abad XIV M,
sedangkan di Timur asuransi baru dikenal abad XIX Masehi.
Menurut Masjfuk Zuhdi
dalam bukunya ”Masail Fiqhiyah” , tentang hukum asuransi di zaman sekarang menurut kalangan
cendikiawan muslim terdapat empat pendapat :
a.
Mengharamkan Asuransi (segala asuransi termasuk asuransi jiwa), mereka
adalah Sayid Sabiq, Abdullah Al-qalqili, Yusuf Qardhawi, dan Muhammad Bakhit
al-Mu’thi, dasar yang mereka gunakan adalah :
1)
Asuransi sama dengan judi,
2)
Mengadung unsur yang tidak jelas dan tidak pasti,
3)
Mengnadungg unsur riba,
4)
Mengandung unsur eksploitasi,
5)
Diputar dalam praktik riba,
6)
Termasuk akad sharfi (jual beli dan tukar menukar maata uang dengan tidak
tunai,
7)
Mendahului takdir.
b.
Membolehkan praktek asuransi dalam bentuk apapun, mereka adalah Abd. Wahab
Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dan Abdurrahman Musa, alassan
mereka adalah :
1)
Tidak ada al-Qur’an dan hadits yang melarang asuransi,
2)
Adanya kerelaan/kesediaan kedua belah pihak,
3)
Mengandung kepentingan umum,
4)
Termasuk akad mudharabah,
5)
Asuransi termasuk koperasi,
6)
Diqiyas dengan sistem pensiun dan Taspen.
c.
Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat
komersial. Pendapat ini dimotori oleh Muhammad Abu Zahrah. (boleh berdasar
argumen kelompok
b diatas dan melarang berdasar kelompok a)
b diatas dan melarang berdasar kelompok a)
d.
Hukumnya syubhat.
SKL 9 : KETENTUAN ISLAM TENTANG JINAYAH DAN HUKUMNYA
A.
PENGERTIAN
PEMBUNUHAN
Yaitu
“ melenyapkan nyawa seseorang sehingga menjadi mati, baik disengaja maupun
tidak, baik memakai alat maupun tidak ”.
B.
MACAM-MACAM
PEMBUNUHAN
No
|
Macam
Pembunuhan
|
Keterangan
|
Contoh
|
1
|
DiSENGAJA
|
Pembunuhan yang dilakukan seseorang dengan alat
yang lazim dipakai untuk membunuh, atau alat yang bisa membunuh, baik dengan
anggota badan orang yang membunuhnya maupun tanpa menggunakan alat.
Pembunuhan seperti ini terencana.
|
Membunuh dengan
senjata api, pengeboman, dengan racun serangga dan lain-lain.
|
2
|
SEPERTI diSENGAJA
|
Pembunuhan dengan
alat yang menurut perkiraan tidak akan menyebabkan kematian dan orang yang
melakukan tidak bermaksud membunuhnya.
|
Mendorong teman
kebelakang lalu jatuh lalu mati dll
|
3
|
TIDAK diSENGAJA
|
Pembunuhan yang
sama sekali tidak disengaja membunuh.
|
Menembak burung
terkena orang lain lalu meninggal dll
|
C.
DASAR HUKUM
LARANGAN MEMBUNUH
Berdasarkan firman Allah SWT dalam Q.S al-Isra’ ayat 33 (
17 : 33 )
Ÿ
dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, Maka Sesungguhnya Kami telah memberi
kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas
dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah
orang yang mendapat pertolongan. (QS.al-Israa’:33)
Jika tidak ada alasan yang dibenarkan oleh SYARA’, maka yang membunuh dan
terbunuh sama-sama masuk neraka. Berdasarkan sabda Nabi saw :
القاتل والمقتول
فى النار (رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “ Pembunuh dan yang terbunuh masuk neraka”
(H.R. al-Bukhari-Muslim)
Termasuk juga orang yang bersekongkol dalam pembunuhan, maka diancam dengan
sangsi yang berat, Hadits Nabi saw :
من اعان على قتل
مسلم ولو بشطر كلمة لقي الله مكتوب بين عينيه (يائس من رحمة الله)
Artinya : “ Baran siapa menolong membunuh seseorang
Muslim meskipun dengan sepotong kalimat, maka di antara kedua matanya akan
tertulis ungkapan (putus asa dari rahmat Allah)”.
Dibolehkan untuk membunuh dalam 3 (tiga) hal, berdasarkan hadits NAbi sw :
لا يحل قتل امرئ مسلم الا باحدى ثلاث كفر بعد ايمان وزنا
بعد احصان وقتل نفس بغير حق ظلما وعدوانا (رواه مسلم)
Artinya : “ Tidak halal membunuh seorang Muslim kecuali 3
(tiga) hal : kufur sesudah beriman, berzina setelah berkeluarga dan membunuh
seseorang tanpa alas an yang benar karena semata berbuat zalim dan permusuhan”.
(H.R. Muslim )
D.
HUKUMAN BAGI PELAKU
PEMBUNUHAN
A.
PENGERTIAN
QISHASH
Qishash
adalah hokum balasan yang seimbang bagi pelaku
pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang yang dilakukan dengan sengaja.
B. DASAR HUKUM QISHASH
Membunuh dengan sengaja hukumnya
haram, pelakunya selain didunia harus dijatuhi hukuman kelak
diakherat meendapat siksa yang pedih. Berdasarkan firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu
qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang
merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang
mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada
yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS.al-Baqarah:178)
Membunuh
juga termasuk dosa besar yang tak dapat di ampuni oleh Allah swt, berdasarkan
sabda Nabi saw :
كل ذنب عسى الله أن يغفره الا الرجل يموت مشركا اوالرجل
يقتل مؤمنامتعمدا (رواه ابو داودوابن حبان)
“Setiap
dosa ada harapan Allah akan mengampuninya, kecuali seorang laki-laki yang mati
dalam keadaan syirik atau seseorang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja”. (H.R Abu Daud dan ibnu
Hibban).
C.
SYARAT-SYARAT
QISHASH PEMBUNUHAN
Hukum
qhishash dapat dilakukan dengan syarat :
1.
Pembunuh sudah balig dan berakal sehat.
2.
Pembunuh bukan orang tua dari orang yang dibunuh.
3. Jenis
pembunuhan adalah pembunuhan disengaja.
4.
Orang yang terbunuh terpelihara darahnya, artinya bukan
orang jahat.
5.
orang yang dinunuh sama derajatnya. (orang Islam dengan
orang Islam, perempuan dengan perempuan, budak dengan budak)
6.
Qishash dilakukaan dalam hal yang sama.
D. QISHASH ANGGOTA TUBUH
Qishash itu adalah hokum yang
seimbang terhadap pelaku kejahatan terhadap badan dan jiwa manusia. Berdasarkan firman Allah swt :
وكتبنا عليهم فيها أن النفس بالنفس والعين بالعين والانف بالانف والاذن بالاذن
والسن بالسن والجرح قصاص
“Kami
telah menetapkan bagi mereka didalamnya
(Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya”. (Q.S al-Ma’idah/5:45)
E. PEMBUHAN OLEH MASSA
Pembunuhan
disengaja yang dilakukan oleh sekelompok orang, maka semuanya harus diqishash.
Ali bin Abi Thalib pernah mengqishash 3 orang yang bekerjasama membunuh
sesorang. Bahkan Mughirah pernah
mengqishash 7 0rang yang bersekongkol melakukan pembunuhan. Ibnu Abbas
berpendapat:”kalau sekelompok orang membunuh seseorang, mereka harus dibunuh
meskipun jumlahnya 100 orang dengan cara sama”.
Permasalahan
:
bagimana
mengqishasah Seseorang yang menangkap seorang laki-laki lain, kemudian ada orang
yang membunuhnya ?
Jawaban
:
Imam
Malik, al-Laits dan an-Nakha’I berpendapat bahwa orang yang menangkap dan
membunuhnya harus dibunuh lagi sebab termasuk bersarikat. Sedangkan Imam
Syafi’I dan Hambali menyatakan bahwa pembunuhnya haru di qishash, dan orang
yang menangkapnya cukup dipenjara sampai mati.
F.
HIKMAH HUKUM
QISHASH
1.
Memberikan pelajaran kepada manusia untuk tidak melakukan
kejahatan/mempermainkan nyawa orang lain.
2.
Manusia akan merasa takut berbuat jahat kepada orang
lain.
3.
Hokum qishash dapat melindungi j iwa dan raga manusia.
4.
Timbulnya ketertiban, keamanan dan kedamaian dalam
masyarakat.
5.
Menunjukan bahwa hokum Islam itu luwes.
SKL 9 : KETENTUAN
ISLAM TENTANG ZINA DAN QADZAF
A.
PENGERTIAN ZINA
Zina
adalah persetubuhan yang dilakukan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan
suami istri dan bukan pula dengan budaknya.
B.
HUKUM ZINA
Perbuatan zina hukumnya Haram dan termasuk dosa besar. Berdasarkan firman
Allah swt:
ولاتقربوا الزنى
إنه كان فاحسة وشاء سبيلا
“Dan
janganlah kamu mendekati zina, zina itu sungguh suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk”. (Q.s.al-Isra’/17:32)
C.
DASAR PENETAPAN
PERBUATAN ZINA
Ada
2 cara yang dijadikan dasar untuk menetapkan syarat seseorang telah berbuat
zina :
1.
Empat orang saksi, dengan syarat :
a. Laki-laki
b. Adil
c.
Memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu,
pelku dan cara melakukannya.
2.
Pengakuan dari pelaku, dengan syarat telah baligh dan
berakal.
Tentang pengakuan ini para ulama berselisih
pendapat, Menurut Imam Maliki dan Imam
Syafi’i pengakuan dengan satu kali ucap saja sedangakn menurut Abu Hanifah dan
Imam Ahmad pengakuan harus berulang-ulang sampai empat kali.
D.
MACAM-MACAM ZINA
1. Zina
Muhshan ( زنا مخصن ), yaitu zina dilakukan oleh orang yang sudah atau pernah
menikah,
2. Zina
ghairu Muhshan (زنا
غير مخصن ), yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah
menikah.
E. HAD ZINA
Macam
zina/Pelaku
|
Had
|
Keterangan
|
Zina
Muhshan
|
Dirajam (dilempari batu)
sampai ia mati
|
Berdasarkan khabar dari Ibnu Khattab. Dan Berdasarkan
hadits :
|
عن جابر بن
عبد الله الا نصار أن رجلا من أسلم اتى رسول الله صلى الله عليه وسلم فحدثه قد
زنى فشهد على نفسه اربع شهادات فامربه رسول الله صلى الله عليه و سلم فرجم وكان
قد احصن (رواه البخارى)
|
||
Zina
ghairu Mihshan
|
Dijilid 100 kali dan dibuang
ke daerah lain (diasingkan) selama setahun.
|
Lihat
(Q.S. al-Nur/24:2)
|
Hamba
sahaya
|
Setengah dari had orang
merdeka yaitu dijilid 50 kali dan diasingkan kedaerah lain selama ½ tahun
|
Lihat (Q.S. al-Nisa/4:25)
|
Antara seorang Muhshan dengan Ghair Muhsshan
|
Muhshan
di Rajam
Ghair
Muhshan did era saja.
|
A.
PENGERTIAN
QADZAF
Qadzaf artinya
melempar, sedangkan menurut istilah adalah melempar tuduhan berzina kepad
seseorang tanpa dikuatkan dengan bukti-bukti yang nyata.
B.
HUKUM QADZAF
Hukum menuduh seseorang berbuat zina adalah Haram. Lihaat Q.S an-Nur/24:23
C.
HAD
QADZAF
PELAKU
|
HUKUMAN
|
KETANGAN
|
Orang
merdeka yang menuduh
|
Di
dera jilid 80 kali
|
Lihat
Q.S. an-Nur/24:4
|
Hamba
sahaya
|
Didera
jilid 40 kali
|
Lihat
Q.S. an-Nisa/4:25
|
D.
SYARAT-SYARAT
PELAKSANAAN HAD QADZAF
Bagi
orang yang menuduh berbuat zina dikenakan hukuman 80 kai/40 kali jilid dengan
syarat-syarat :
1.
Orang yang menuduh sudah balig, berakal sehat dan bukan
orang tua si tertuduh (ayah, ibu, kakek, nenek dst keatas)
2.
Orang yang dituduh adalah orang yang terpelihara.
(muslim/muslimah , balig, berakal sehat dan tidak pernah berbuat zina).
3.
Penuduh mengkui perbuatannya
sendiri.
E.
GUGURNYA HAD
QADZAF
1. Penuduh dapat
mengemukakan 4 orang saksi, bahwa tertuduh benar-benar berbuat zina. (lihat Q.S. an-Nur/24:4)
2. Dengan
li’an (sumpah suami bahwa istri berbuat
zina) jika suami menuduh istrinya
berzina tanpa mengemukakan 4 orang saksi. (lihat Q.S. an-Nur/24:6-7)
3.
Orang yang dituduh memaafkan orang yang menuduh.
4. Adanya
pengakuan dari tertuduh.
MINUM
MINUMAN KERAS
A.
PENGERTIAN
MINUMAN KERAS
Minuman
kerasa adalah segala jenis minuman yang memabukan sehingga dengan meminumnya
menjadi hilang kesadaran.
B. HUKUM MINUMAN KERAS
Hukum
minum minuman keras adalah haram, termasuk dosa besar. (lihat Q.S.
al-Maidah/5:90). Dan berdasarkan Sabda
Rasulullah :
كل مسكر حرام (رواه مسلم)
“Semua yang memabukan itu (hukumnya)
Haram”. (H.R.
Muslim)
C.
HAD MEMINUM
MINUMA KERAS
Orang
yang meminum minuman keras mendapat had (hukuman) yaigtu dijilid antara
40-80kali.
Imam
Abu Hanifah dan Imam Malik serta Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa had peminum
khamar adalah 80 kali pukulan jilid. Sedangakn Imam syafi’I, Abu Daud dan
ulama-ulama Zahiriyah berpendapat 40 kali.
D.
HIKMAH
DIHARAMKAN MINUMAN KERAS
1.
Menjaga kesehatan badan dan mental.
2. Menghindari
lahirnya kejahatan social.
3.
Menjaga generasi penerus agar lebih baaik, sehat jasmani
dan rohani.
4. Melindungi
kehormatan.
SKL 10 : KETENTUAN
ISLAM TENTANG KHILAFAH
A.
PENGERTIAN KHILAFAH
1.
Menururt Bahasa Khilafah berasal dari
bahasa Arab ”khalafa, yakhlifu, khilafatan artinya menggantikan atau menjadi
khalifah/penguasa. Kata khalafa dapat diartikan ’kekuasaan’ atau
’pemerintahan’.
2.
Sedangkan menurut istilah adalah susunan
pemerintah yang diatur menurut ajaran Islam, dimana aspek-aspek yang berkenaan
dengan pemerintahan seluruhnya berlandasakan ajaran Islam.
B.
TUJUAN KHILAFAH
1.
Tercapainya kehidupan beragama yang mantap
pengamalannya dengan segala aspek kehidupan umat, baik dalam kehidupan pribadi,
masyaarakat dan negara.
2.
Terwujudnya kehidupan masyarakat yang
adil, makmur dan sentosa.
(disimpulkan baldatun thayyibatun wa
rabbun ghafur lihat QS. Saba ayat 15)
C.
DASAR-DASAR KHILAFAH
Sepakat umat Islam bahwa mendirikan
khilafah hukumnya fardhu kifayah, dengan alasan :
1.
Ijma’ sabahat, mereka mendahulukan
pemusyawaratan khilafah daripada urusan jenazah Rasulullah saw.
2.
Untuk dapat menyempurnakan kewajiban.
3.
Nash al-qur’an dan hadits memerintahkan
untuk mendirikan khilafah. Lihat QS Annur ayat 55.
Dasar-dasar khilafah yang dicontohkan oleh para sahabat
nabi adalah :
a.
Kejujuran dan keikhlasan serta
bertanggungjawab dalam menyampaikan amanah kepada ahlinya tanpa membedakan ras.
b.
Keadilan yang mutlak terhadap lapisan
masyarakat.
c.
Persatuan aatau ukhuwah islamiyah.
d.
Tauhid
e.
Keadulatan rakyat.
D.
SYARAT-SYARAT KHALIFAH
1.
Taat kepada Allah swt dan Rasul-Nya
2.
Berakhlak mulia, bersikap adil dan jujur
serta tanggungjawab terhadap tugas-tugasnya.
3.
Memiliki kecerdasan dan berpengetahuan
luas.
4.
Teguh pendiriannya dalam menjalankan roda
pemerintahan.
Menurut al-Farabi dalam bukunya
”al-Madinah al-Fadhilah” syarat menjadi
khalifah ada 12, yaitu :
a.
Sempurna anggota badannya,
b.
Besar pengertiannya,
c.
Sempurna ingatannya,
d.
Cakap dan bijak dalam berbicara,
e.
Mencintai pengetahuan,
f.
Tidah mewah dan berpoya-poya,
g.
Tidak serakah dalam makanan dan hubungan
kelamin,
h.
Cinta kebenaran,
i.
Membenci kebohongan,
j.
Cinta keadilan dan benci kezaliman,
k.
Sanggup menegakan keadilan,
l.
Mampu dalam penghidupannya,
E.
CARA PENGANGKATAN KHALIFAH
1.
Pemilihan secara langsung
2.
Pemilihan secara tidak langsung.
F.
HAK DAN KEWAJIBAN RAKYAT
1.
HAK RAKYAT
a.
Mendapatkan jaminan hidup dan keamanan,
b.
Kemerdekaan pribadinya,
c.
Kemerdekaan bertempat tinggal,
d.
Kemerdekaan berfikir dan mengeluarkan
pendapat,
e.
Kemerdekaan belajar,
f.
Kemerdekaan beragama,
g.
Mendapatkan keadilan.
2.
KEWAJIBAN RAKYAT
a.
Menaati segala peraturan negara,
b.
Menaati khalifah yang sah,
c.
Mempertahankan dan membela negara,
d.
Menjaga persatuan dan kesatuan,
e.
Turut menciptakan kesejahteraan dan
kemakmuran bersama,
f.
Menghormati hak asasi dan kebebasan orang
lain.
MAJLIS SYURO’
A.
PENGERTIAN MAJLIS SYURO’
1.
PENGERTIAN MAJLIS SYURO’
a.
Majlis Syuro’ menurut bahasa adalah ”tempat musyawarah” atau ”lembaga
permusyawaratan”.
b.
Majlis syuro’ menurut istilah adalah”badan
atau lembaga tempat bermusyawarah para wakil rakyat dan orang-orang yang
berilmu”.
2.
DALIL MAJLIS SYURO’
Firman Allah swt :
وشاورهم فى الامر , فإذا عزمت
فتوكل على الله , إن الله يحب المتوكلين (ال عمران : 159 )
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan
itu, kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah
kepada Allah, sungguh, Allah mencitai orang
yang bertawakal”.
Rasulullah saw,
bersabda ;
من اراد امرا فشاور
فيه امرأ مسلما وفقه الله لارشاد اموره
”Barang siapa yang menginginkan sesuatu, dia bermusyawarah dengan
seorang muslim, maka Allah akan memberikan petunjukan kepadanya sehingga
masalahnya akan berhasil/sukses”.
B.
SYARAT ANGGOTA MAJLIS SYURO’
1.
Takwa kepada swt dan memelihara agama.
2.
Adil.
3.
Jujur.
4.
Ahli ilmu.
5.
Mempunyai peendirian yang teguh, bijaksana
serta pandai menarik perhatian, pandai meneliti permasalahan.
SKL 11 : KETENTUAN
ISLAM TENTANG PERNIKAHAN
1.
PERNIKAHAN
A.
PENGERTIAN
PERNIKAHAN
Bahasa
artinya mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama. Dalam
istilah Indonesia nikah disebut kawin. Dalam pasal 1 bab I UU Perkawinan No.1
tahun 1974 perkawinan didefinisikan ikatan lahir batin antara pria dan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan memebtuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
B.
HUKUM PERNIHAKAN
1. Sunnah,
dasar hokum pernihahan.
2.
Mubah, bgi orang yang tidak mempunyai factor pendorong
atau factor yang melarang untuk menikah.
3.
Wajib, bagi orang yang secara jasmaniah sudah layak
menikah dan menghidari perbuatan zina.
4.
Makruh, bagi
seorang laki-laki yang tidak mempunyai biaya untuk menafkahi keluarga.
5.
Haram, bagi laki-laki yang bertujuan menikah untuk
mendzalimi, menyakiti dan mempermainkan wanita yang dinikahinya.
C.
RUKUN PERNIKAHAN
Rukun dan syarat pernikahan :
1.
Adanyacalon
mempelai laki-laki dan perempuan, dengan syarat Islam, Baligh, tidak
memiliki hubungan mahram, dan atas memauan sendiri. Bago calon wanita tdak
seddang dalam ikatan pria lain atau dalam keadaan iddah baik waafat suami atau
cerai.
2. Wali,
bagi wanita
3. Dua
orang saksi
4. Mahar
5. Ijab
dan qabul
D. PEREMPUAN YANG HARAM DINIKAHI
1. Faktor
keturunan (nasab):
a.
Ibu dan ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai
keatas
b.
Anak, cucu dan seterusnya ke bawah
c.
Saudara perempuan seibu, sebapak dan atau seibu saja
d. Saudara
perempuan dari bapak
e. Saudara
perempuan dari ibu
f.
Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya
kebawah
g.
Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya
2. Faktor
susuan (Radha’ah):
a. Ibu
yang menyusui
b. Saudara
perempua sepersusuan
c. Perempuan
yang sepertalian susuan, yakni:
_
saudara perempuan ibu susuan
_saudara
perempuan bapak susuan
_anak
perempuan saudara laki-laki
_anak perempuan saudara laki-laki persusuan
3. Faktor
perkawinan (mushaharah) :
a. Ibu
dari istri
b.
Anak tiri apabila sudah campur dengan ibu
c. Istri
dari anak (menantu)
d.
Istri dari bapak (ibu tiri)
E. MACAM-MACAM PERNIKAHAN TERLARANG
a.
Nikah Mut’ah, pernikahan yang diniatkan untuk
bersenang-senang.
b.
Nikah syigar, pernikahan berdasarkan pertukaran.
c.
Nikah Muhallil, perkawinan dengan tujuan agar manta suami
dapat nikah kembali dengan istrinya setelah dicerai dari suami keduanya dengan
rekayasa.
d. Nikah
perempuan yang berzina.
e. Pernikahan
Khadn (pergundikan)
F. HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI
1. Hak
dan kewajiban suami istri:
a. Menunbuhkan
suasan mawaddah wa rahmah lihat Q.S ar-Rum/30:21
b.
Saling mempercayai lihat Q.S. an-Nisa/4:19 dan al-Hujeroh
:10
c. Hiasi
pergaulan harmonis lihat Q.S an_nisa/19
d. Saling
menasehati dalam kebaikan
2. Kewajiban
suami:
a. Member
nafkah
b. Menggauli
dengan baik
c.
Jika istri nujusy maka suami; menasehati, pisah ranjang,
memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan
d. Sabar
dengan sifat buruk istri
e. Wajib
memberikan bimbingan agama
f. Tidak
membuka aib istri
3. Kewajiaban
istri:
a. Taat
kepada suami
b. Tidak
keluar rumah tanpa izinnya
c. Menggauli
suami dengan baik
d. Tinggal
ditempat yang disediakan suami
e. Menarik
hati dihadap suami
f. Menjaga
kehormatan suami
G.
PERNIKAHAN BEDA AGAMA
2. THALAQ (CERAI)
Thalaq artinya mengurai ikatan, secara syariat adalah memutuskan ikatan
pernikahan atas kehendak suami. Kata
Thalaq tidak bias digunakan untuk bercanda atau berkelakar, sabda Rasulullah
saw :
“ada tiga hal
dimana keseriusannya adalah kesungguhan dan berguraunya adalah kesungguhan; menikah,
cerai dan rujuk”.
Mayoritas
ulama menyatakan thalaq tidak terjadi jika hanya sebatas keinginan/niat dan
belum dilafalkan. Kata
cerai oleh para ulama dibagi 2:
1.
Sharih, kata yang bermakna ceraidan tidak membutuhkan niat.
2.
Kinayah, kata yang hanya mengandung makna cerai.
Ditinjau dari waktu
pelaksanaannya, para ulama membagi thalaq menjadi 2:
1.
Thalaq sunni, mentalaq istri diwaktu suci (tidak
haidh)
2.
Thalaq bid’I, mencerai istri diwaktu haidh atau suci dan telah dicampur.
Ditinjau dari segi
lafazh yang diucapkan, para ulama memmbagi kepada :
1. Thalaq raj’i, yaitu thalaq yang diucapkan oleh suami dan boleh rujuk
(kembali) tanpa perlu ada akad nikah baru, karena dalam masa iddah. Suami
malakukan ruju selama masa iddahnya belum habis. Thalaq ini terjadi untuk thalaq
yang jatuh sekali atau dua kali. Firman Allah dalam Q.S
al-Baqarah/2:229.
2. Thalaq ba’in, yaitu perceraian yang
mengakibatkan hubungan suami istri
terputus dan tidak boleh ruju’ tanpa ada akad nikah. Thalaq ba’in terbagi 2 :
a. Thalaq ba’in sughra,
yaitu thalaq satu atau dua, namun ketika ruju sang suami harus melakukan akad
nikah baru karena ruju’nya dimasa iddah telah berakhir.
b.
Thalaq ba’in
kubra, yaitu thalaq yang telah jatuh sebanya tiga kali. Tidak bias ruju’, kecuali sang istri telah menikah dengan
laki-laki lain dan kemudian bercerai.
‘IDDAH
merupakan masa
tunggu yang dijalani bagi seorang perempuaan setelah di cerai atau ditinggal
mati suaminya. Alasan diberlakukannya idah; 1)
memastikan keadaan rahim 2) memberikan kepada kedua belah pihak untuk
melakukan ruju’.
Dalam ajaran Islam,
Macam masa ‘iddah yang berlaaku bagi perempuan :
1. Perempuan
Hamil, masa iddah (menunggu) sampai
melahirkan. Lihat Q.S at-Thalaq 65/4.
2. Perempuan
ditinggal mati suami, masa iddal 4 bulan 10 hari. Lihat
Q.S al-Baqarah/2:234.
3. Istri
ysng dithalaq suami dan masih mengalami haidh setiap bulan, masa iddahnya 3
quru’ (tiga kali suci), lihat Q.S al-Baqarah 2/228.
4. Perempuan
yang dithalaq suami tidak lagi mengalami haidh (manepousea), masa iddahnya
selama 3 bulan, lihat Q.s at-Thalaq 65/4.
5. Peremuan
yang dicerai dalam keadaan tidak haidh dan belum dikumpuli oleh suaminya, tidak
perlu menjalani masa ‘iddah.
Kewajiban mantan suami dan istri selama masa Idah
1.
Kewajiban suami
a.
Memberikan nafkah makan/belanja bagi
perempuan yang dithalaq raj’i.
b.
Memberikan nafkah makan/belanja bagi
perempuan yang dithalaq ba’in dalam keadaan hamil.
c.
Memberi tempat tinggal saja bagi perempuan
yang dithalaq ba’in.
2.
Kewajiban istri
a.
Tinggal dirumah mantan suami selama masa
idahnya belum berakhir.
b.
Dapat menjaga diri dari
perbuatan-perbuatan maksiat atau segala perbuatan yang menimbulkan firnah.
c.
Tidak boleh menerima pinangan kecuali
pinangan mantan suami bagi thalaq raj’i.
RUJU’
adalah keinginan seorang suami untuk kembali kepada istrinya setelah
sebelumnya menthalaq p;asangannya. Ruju’ hanya boleh dilakukan untuk jenis
thalaq raj’I dan thalaq ba’in sghra (yakni thalaq 1 dan 2 ) sedangkan untuk
thalaq 3 yakni ba’in kubra tidak diperkenankan ruju’.
SKL 12 : MEMAHAMI SUMBER HUKUM ISLAM
AL-QUR’AN
1.
Pengertian Al-Qur’an
a.
Al-Qur’an menurut bahasa berarti
”bacaan” (قرأ – يقرأ - قرأن)
b.
Al-Qur’an menurut istilah adalah :
كلام الله المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم المتلو
المتواتر
”firman Allah yang diturunkan dan
dibacakan kepada Muhammad saw secara mutawatir”.
Atau :
القران هوكلام الله المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
المعجزالمنقول بالمتواتر المتعبد بتلاوته
Sebagian ulama
mendefinisikan ”Al-Qur’an sebagai wahyu Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
saw melalui perantra malaikat jibril as dan dinilai sebaagai ibadah bagi
orang yang membacanya”.
2.
Fungsi dan kedudukan Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai
sumber hukum Islam pertama. Maka segala ketetapan hukum harus didasarkan pada
Al-Qur’an, karena sebagai pedoman hidup (way
of life) bagi manusia, terutama orang-orang yang beriman agar memperoleh
keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia maupun di akherat. Lihat firman Allah
swt QS. Al-Isra’ ayat 13.
3.
Pokok-pokok isi Al-Qur’an
1.
Tauhid,
2.
Ibadah,
3.
Akhlak,
4.
Janji dan ancaman,
5.
Kisah-kisah umat terdahulu.
HADIS
1.
Pengertian hadis
a.
Hadis menurut bahasa berarti ”yang baru”,
” yang dekat”, atau warta yaitu sesuatu yang dibicarakan.
b.
Hadis menurut istilah adalah :
قوله صلى الله عليه
وسلم وأفعاله و أحواله
”segala ucapan Nabi
saw, tindak tanduk, dan kondisi kehidupan beliau”.
Hadis sering juga disebut sunah. Sunah menurut para ulama
memiliki pengertian :
ماأصيف إلى النبى
صلى الله عليه وسلم قولا أو فعلا أوتقريرا
”segala sesuatu yang
disandarkan kepada nabi saw, baik berupa perkaataan, perbuatan maupun taqrir
(persetujuan) beliau”.
2.
Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an
a.
Memperkuat hukum-hukum yang telah
ditetapkan oleh Al-Qur’an. Misalnya QS. Al-Hajj ayat 30.
Demikianlah (perintah
Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah Maka
itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi kamu
semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
dusta.
Dikuatkan dengan hadits :
ألا أنبئكم بأكبر
الكبائر ثلاثاقالوا بلى يارسول الله قال الاء شراك بالله وعقوق الوالدين وجلس وكان
متكئا فقال ألاوقول الزور
b.
Memberikan penjelasan atau rincian
terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat global. Misalnya QS. Thaha
ayat 14. Dirinci dalam hadits nabi :
صلواكمارأيتموني
أصلى
c.
Menetapkan ketentuan atau hukum yang belum
ddisebutkan di dalam Al-Qur’an. Misalnya cara mencuci bejana atau tubuh kita
yang dijilat anjing. Sabda Rasulullah saw :
طهورإناء أحدكم
إذاولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
IJMA’
1.
Pengertian Ijma’
a.
Ijma ’ menurut bahasa berarti ”sepakat,
setuju atau sependapat”
b.
Ijma’ menurut istilah adalah :
إتفاق مجتهدى أمة محمد صلى الله عليه وسلم بعد وفاته فى
عصر من الاعصارى على أمر من الامور
”kesamaan pendapat
para mujtahid umat Nabi Muhammad saw setelah beliau wafat, pada suatu masa
tertentu, tentang maslah tertentu”.
2.
Kedudukan ijma’ sebagai sumber hukum Islam
Ijma’ dapat dijadikan
sumber hukum Islam dengan nilai kehujjahan bersifat zhanny. Menurut golongan
syi’ah ijma’ sebagai hujjah yang harus diamalkan. Ulama-ulama Hanafi
menjadikannya sebagai dasar hukum (baik ijma qath’iy maupun zhanny). Sedangkan
ulama-ulama syafi’iyah hanya memegangi ijma’ qath’iy dalam menetapkan hukum.
Ijma’ menempati
tingkat ke 3 sebagai hukum syari’i setelah Al-qur’an dan Hadis/sunah.
AL - URF
1.
Pengertian Al-Urf
Al-Urf adalah segala sesuatu yang telah dikenal dan dijalankan oleh suatu
masyarakat secara turun temurun dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa
perkataan (qauly) maupun perbuatan (’amaly).
2.
Macam-macam al-Urf
a.
Al-urf shahih, yaitu adat atau kebiasaan
yang tidak betentangan dengan syari’at, tidak menghalalkan yang haram, dan
tidak menggugurkan kewajiban. Misal melamar perempuan dengan menyerahkan emas
dan pakaian.
b.
Al-urf
fasid, yaitu kebiasaan atau adat yang bertentangan dengan syara’. Misalnya sogok menyogok.
3.
Kedudukan Al-Urf sebagai sumber hukum.
Imam Malik mengatakan al-urf bisa
dijadikan sumber hukum,.
Imam Abu Hanifah dan para muridnya berbeda
pendapat.
Imam Syafi’i memliki pendapat berbeda
dalam hal ini. (qaul Qadim ketika beliau di Bagdad, dan Qaul Jadidi ketika
beliau tinggal di Mesir).
MASHLAHAH MURSALAH
1.
Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah menurut bahasa berarti ”kebaikan,
kemaslahatan atau kepentingan”. Sedangkan mursalah artinya ”terlepas”. Dengan
demikian mashlahah mursalah berarti kemaslahatan yang erlepas. Maksudnya
penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan. Contoh dicetaknya mata uang,
ditetapkan pajak penghasilan, adanya penjara
adanya transaksi jual beli dan lain-lain.
2.
Kedudukan maslahah mursalahsebagai sumber
Hukum
a.
Jumhur ulama memolak
b.
Imam Maliki membolehkan pegangan secara
mutlak
c.
Imam Syafi’i membolehkan apabila denagn dalil kully atau
dalil juz’iy.
3.
CONTOH
a.
Membuat penjara, membuat rumah sakit
ber-ac
b.
Membangun masjid dilengkapi speaker, tiker
dan karpet.
SADDUDZ DZARI’AH
1.
Pengertian Saddudz Dzari’ah
Dzara’i jama’ dari kata dzari’ah artinya
”jalan”. Saddudz dzari’ah artinya menutup jalan. Sedangkan menurut ulama ushul fikih yang
dimaksud dengan dzari’ah ialah :
المسألة التى
ظاهرها الاباحة ويتوسل بها الى فعل المحظور
”masalh
yang lahirnya boleh (mubah), tetapi dapat membuka jalan untuk melakukan
perbuatan yang dilarang”.
2.
Kedudukan saddudz dzari’ah dalam hukum
Islam
a.
Menurut imam Malik dan para pengikutnya
bahwa saddudz dzari’ah dapat dijadikan sumber hokum, sebab sekalipun mubah akan
tetapi, dapat mendorong dan membuka perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama.
b.
Menurut imam Abu Hanifah dan imam Syafi’i
bahwa saddudz dzari’ah tidak dapat dijadikan sumber hukum karena sesuatu yang
menurut hukum asalnya mubah, tetapi tetap diperlakukan sebagai yang mubah.
SYAR’U MAN QABLANA
1.
Pengertian Syar’u man qablana
Yang dimaksud dengan
syar’u man qablana ialah syari’at yang diturunkan kepada orang-orang sebelum
kita, yaitu ajaran sebelum datangnya agama Islam.
2.
Pembagian dan hukum-hukum syar’u man
qablana
a.
Apa yang idsyari’atkan kepada mereka juga
ditetapkan kepada kita umat nabi Muhammad saw, baik penetapannya melalui
perintah maupun melalui kisah. Seperti puasa dan qisas.
b.
Apa yang idsyari’atkan kepada mereka tidak
disyari’atkan kepada kita. Misalnya dosa orang jahat tidak akan terhapus
kecuali dengan membunuh diri sendiri (zaman nabi Musa)
c.
Apa yang disyari’atkan terdahulu itu
dikisahkan dalam Al-Qur’an, akan tetapi tidak dinyatakan secara jelas oleh
syari’at Nabi Muhammad saw. Bahwa syari’at itu wajib dikuti oleh umat Islam
atau tidak, maka para ulama berbeda pendapat. Misal membunuh orang yang membuat
kerusakan di muka bumi ini adalah syari’at dari kitab Taurat digambarkan dalam
Al-Qur’an QS. Al-Maidah ayat 32.
3.
Pendapat ulama
a.
Sebaagian ulama Hanafiyah, malikiyahdan
syafi’i berpendapat bahwa syariat umat
sbelum kita merupakan syariat (ketentuan hukum) untuk kita. Selama hukum itu
telah diceritakan kepada kita serta dalam syariat kita tidak ada yang
menasakhnya (menghapusnya).
b.
Sebagian ulama lain berpendapat bahwa
syariat islam adalah syariat yang menasakh (menghapus) syariat-syariat
terdahulu, kecuali apabila dalam syariat islam terdapat sesuatu dalil yang
menetapkannya.
MADZHAB SHAHABI
1.
Pengertian Madzhab Shahabi
Yang dimaksud dengan Madzhab Shahabi ialah
fatwa-fatwa para shahabat mengenai berbagai masalah yang dinyatakan setelah
Rasulullah saw wafat.
2.
Kedudukan Madzhab shahabi sebagai sumber
Hukum Islam
a.
Fatwa aatau madzhab shahabi yang
berdasarkan ucapan, perbuatan atau ketetapan Rasulullah, maka ulama menyepakati
wajib ditaati.
b.
Madzhab shahabi yang berdasarkan hasil
ijtihad tetapi telah mereka sepakati (ijma shahabi) dapat dijadikan hujjah dan
dapat ditaati. Misalnya dalam mawaris
bagian harta waris bagi nenek yaitu seperenam (1/6).
c.
Madzhab shahabi yang tidak mereka sepakati
maka tidak dijadikan hujjah dan tidak wajib diikuti.
SKL 13 : KETENTUAN
ISLAM TENTANG HUKUM-HUKUM SYAR’I
1.
HUKUM TAKLIFI
Hukum taklifi ialah hukum yang menghendaki dikerjakan oleh mukallaf,
larangan mengerjakan atau memilih antara
mengerjakan atau meninggalkan.
Ada 5 macam hukum
yang masuk dalam hukum taklifi, yaitu :
a.
Hukum Ijab (wajib), yaitu perintah Allah yang mengandung
tuntutan yang harus dikerjakan. Pekerjaan yang akan mendapat pahala bila dikerjakan
dan berdosa jika ditinggalkan. Hukum ijab terbagi dalam beberapa macam yaitu :
1)
Wajib Mutlak, yaitu suatu pekerjaan
yang wajib dilakukan tetapi tidak
ditentukan waktunya, misalnya membayar kifarat orang yanmg sumpah.
2)
Wajib Muwaqqat, yaitu suatu pekerjaan yang
wajib dan ditentukan waktunya. Seperti
puasa Ramadhan.
3)
Wajib ’ainy, yaitu suatu pekerjaan yang
dituntut kepada setia individu. Misalnya shalat lima waktu.
4)
Wajib kifa’i, yaitu pekerjaan yang
dituntut keepada umat secara keseluruhan.
Misalnya shalat jenazah.
5)
Wajib Muhaddad, yaitu kewajiban yang telah
ditentukan kadar ukurannya. Seperti zakat, kafarat dan lain-lain.
6)
Wajib Ghair Muhaddad, yaitu kewajiban syara’
yang tidak ditentukan kadar ukurannya.
7)
Wajib Mu’ayyan, yaitu kewajiban yang
dituntut adanya dengan tata cara khusus, misalnya baca fatihah pada waktu
shalat.
8)
Wajib Mukhayyar, yaitu suatu kewajiban
yang dibolehkan memilih dari beberapa
alternatif hukum yang telah ditentukan. Misalnya kafarat sumpah.
9)
Wajib mu’adda, yaitu melaksanakan kewajiban
dalam waktu yang telah ditentukan.
10)
Wajib Maqdhy, yaitu kewajiban yang harus
dilakukan setelah lewat waktu yang tentukan. Misalnya meng-qadha shalat.
11)
Wajib mu’adah, yaitu mengulang suatu
kewajiban karena yang pertama dikerjakan tidak sempurna atau kurang sempurna.
b.
Nadb
(mandub/sunah), yaitu perintah yang mengandung anjuran
melaksankannya. Berpahala bila dikerjakan dan tidak mengapa jika tidak
dikerjakan. Nadb dibagi menjadi 2 :
1)
Sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat
dianjurkan, karena Rasulullah sering melaksakannya. Misalnya shalat tarawih.
2)
Sunnah ghair muakkad, yaitu aktifitas yang
tidak sangat dianjurkan, karena rasulullah kadang-kadang melaksanakannya.
Misalnya shalat sunah 4 rakaat dzuhur.
c.
Tahrim (haram), yaitu perintah yang mengandung larangan
yang harus di jauhkan.
d.
Karohah (makruh), yaitu perintah Allah yang mengandung
anjuran untuk tidak dilakukan. Misalnya
petai, jengkol dan lain-lain.
e.
Ibahah (mubah), yaitu aktifitas yang boleh dikerjakan
atau tidak dikerjakan. Misalnya makan, minum dan lain-lain.
2.
HUKUM WADH’I
Hukum wadh’i ialah hukum yang
menghendaki adanya sebab atau syarat atau penghalang bagi sesuatu yang
lain. Hukum wadh’i ada 5
macam :
a.
Sebab, adalah sesuatu yang oleh syara’ dijadikan
indikasi adanya sesuatu sebagi tanda lahirnya suatu perintah. Misalnya
tergelincir matahari menjadi sebab wajib shalat dzuhur, perintah shalat wajib
wudhu.
b.
Syarat, sesuatu yang ada atau tudak adanya hukum
tergantung kepada ada atau tidaknya sesuatu itu. Misalnya hubungan suami istri menjadi
syarat sahnya menjatuhkan thalak.
c. Mani/penghalang: sifat yang keberadaanya
menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Haid dan nifas menjadi
penghalang shalat, hak waris mewaris terhalang karenan beda agama.
d. Azimmah/rukhshah: hukum keringanan yang
telah disyari’atkan oleh allah swt kepada seorang mukallaf dalam
kondisi-kondisi tertentu, seperti orang sakit boleh berbuka puasa.
e. Benar dan batal: perbuatan mukallaf yang dituntut syara’ dan disyari’atkan
baik berupa sebab maupun syarat, apabila telah dilaksanakan maka syari’at
menghukuminya benar (shihah) atau batal (butlan).
SKL 13 : MEMAHAMI
KAIDAH-KAIDAH USUL FIKIH
’AM
Pengertian ’Am.
Menurut bahasa ’Am
artinya umum. Sedangkan menurut ulama usul fikih :
اللفظ المستغرق لجميع
ما يصلح له بحسب وضع واحد دفعة
Lafal yang mencakup
semua apa saja yang masuk padanya dengan satu ketetapan dan sekaligus.
Macam-macam lafal ‘Am
1. Lafal-lafal yang mengandung arti umum
seperti; kullu, jami’un, kaffah dan
ma’syarun. Contohnya:
‘tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan
mati. (QS. Ali Imran:185)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu
(QS. Al-Baqarah:29)
dan
Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai
pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia
tiada mengetahui.(QS Saba:28)
Hai golongan jin dan manusia, (QS
al-An’am:130)
2. Lafal yang berbentuk isim syarat yakni
yang bersifat ada balasan; man, ma dan
……….
Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan
kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya
selain dari Allah. (QS. An-Nisa:123)
……
š.dan
apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
(QS.
Al-Baqarah:272)
di mana saja kamu berada, kematian akan
mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh, (QS.
An-Nisa:78)
3. Lafal yang berbentuk isim istifham, suatu
nama yang bersifat bertanya; man, ma atau aina. Contohnya : من
فى البيت ؟ ما عندك ؟ أين مسكنك ؟
4. Lafal nakiroh (bersifat umum) diawali oleh
naïf. Seperti:
dan jagalah dirimu dari (azab) hari
(kiamat, yang pada hari itu) seseorang tidak dapat membela orang lain, walau
sedikitpun; …. (QS al-Baqarah:48)
5. Lafal yang berbentuk isim mausul(kata
sambung); allazi, allazina, allati dan allati.
¨Sesungguhnya orang-orang yang memakan
harta anak yatim secara zalim,
(QS
an-Nisa:10)
6. Lafal ay (أي) artinya kapan saja.
…..
dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai Al asmaaul husna (nama-nama
yang terbaik) (QS al-Isra:110)
7. Lafal yang berbentuk ta’rif idhafi.
….dan
Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan
kepadanya. dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu
menghinggakannya. (QS. Ibrahim:34)
MUJMAL
DAN MUBAYYAN
Pengertian
Mujjmal dan Mubayyan
اللفظ الذي لايدل بصيغته على المراد
Mujmal
adalah lafal yang sighatnya tidak (jelas) menunjukkan apa yang dimaksud.
اللفظ الذي يدل بصيغته على المراد
Mubayyan
adalah lafal yang sighatnya (jelas) menunjukkan apa yang dimaksud.
Lafal
mujmal dapat terjadi pada:
a.
Lafal mufrad baik yang berbentuk
isim, fiil atau huruf. Seperti;
Isim قرء berarti suci
Fiil عسعس berarti dating dan pergi
Huruf الواو berarti ‘athaf.
b. Susunan
kalimat. Seperti;
…. atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, (QS
al-Baqarah:237)
Belum jelas
apakah wali atau suami
Tingkatan bayan
Bayan ialah menjelaskan setatus yang samar, sehingga menjadi jelas.
1.
Bayan dengan
kata-kata (bayan penguat)
….,
Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. ….(QS
al-Baqarah:196)
2.
Bayan dengan
perbuatan
صاوا كمارأيتموني اصلي
“shalatlah sebagaimana kamu lihat aku shalat.”
3.
Bayan dengan
isyarat
إن هذين حرام على ذكور أمتى
“sesungguhnya dua (barang) itu haram atas umatku yang laki-laki.”
4.
Bayan dengan
meninggalkan.
كان اخرالامرين منه صلى الله عليه وسلم عدم
الوضوءمما مست النار
“yang terakhir dari dua perkara dari nabi saw, adalah tidak
mengambil wudhu karena memakan sesuatu yang dimasak.”
5.
Bayan dengan
diam setelah ada pertanyaan.
قد انزل فيك وفى صاحبك قرأن ولا عن بينهما
“sesungguhnya telah
diturunkan (ayat) al-Qur’an mengenai kamu dan istrimu, dan nabi menjalankan
li’an antara keduanya.”
Penangguhan Bayan
1.
Penangguhan
penjelasan dari waktu yang dibutuhkan
2.
Penangguhan
penjelasan dari waktu khitob.
Amar
Menurut bahasa amar artinya suruhan atau perintah. Sedangkan
menurut istilah:
لفظ يطلب به الاعلى ممن هو ادنى منه فعلا غير كف
“suatu
lafal yang dipergunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya kepada orang
yang lebih rendah untuk meminta bawahan mengerjakan suatu pekerjaan yang tidak
boleh ditolak.”
Kaidah-kaidah Amar
Kaidah pertama
الاصل فى الامر للوجوب ولاتدل على غيره إلا
بقرينة
“Pada
dasarnya amar(perintah) itu menunjukan kepada wajib dan tidak menunjukkan
kepada selain wajib kecuali dengan adaanya qarinah.”
Akan tetapi, dalam perkembangannya, amar itu bias dimaksudkan bukan
wajib, antara lain seperti berikut:
a.
Nadb (anjuran
sunnah),
… …
hendaklah kamu buat Perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu
mengetahui ada kebaikan pada mereka,
…..(QS. An-Nur:33)
b.
Irsyad
(membimbing/member petunjuk)
…..
dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; ….(QS. Al-Baqarah:282)
c.
Ibahah (boleh
dikerjakan dan boleh ditinggalkan)
……
Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah, …(QS. Al-Baqarah:60)
d.
Tahdid
(mengancam/menghardik)
……
perbuatlah apa yang kamu kehendaki; ..(QS. Fussilat:40)
e.
Taskhir
(menghinakan/merendahkan)
….. ….
"Jadilah kamu kera[60] yang hina". (QS. Al-Baqarah:65)
f.
Ta’jir
(menunjukan kelemahan lawan bicara)
… buatlah satu surat
(saja) yang semisal Al Quran itu …(QS. Al-Baqarah:23)
g.
Taswiyah(sama
antara dikerjakan atau tidak)
Masuklah kamu ke dalamnya (rasakanlah
panas apinya); Maka baik kamu
bersabar atau tidak, sama saja bagimu;
..(QS. At-Thur:16)
h.
Takdzib(mendustakan)
…….Katakanlah:
"Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah
orang yang benar".(QS.Al-Baqarah:111)
i.
Talhif(membuat
sedih atau merana)
……Katakanlah
(kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya
Allah mengetahui segala isi hati. (QS. Ali Imran:119)
j.
Do’a
(permohonan)
….."Wahai
Tuhan Kami, berikanlah rahmat kepada Kami dari sisi-Mu ….
.(QS. Al-Kahfi:10)
Kaidah kedua
الامربعدالنهى يفيدالاباحة
“Perinah
setelah larangan menunjukkan kepada kebolehan.”
Apabila ada perbuatan yang semula dilarang, kemudian datang
perintah mengerjakan maka perintah tersebut bukan perintah wajib tapi bersifat
membolehkan. Seperti firman Allah swt:
apabila
telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah …(QS al-Jumu’ah:10)
Kaidah ketiga
الاصل فى الامر لايقتضى الفور
“Pada
dasarnya perintah itu tidak menghendaki segera dilaksanakan.”
Misalnya tentang haji, seperti firman Allah swt:
dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh, (QS al-Hajj:27)
Kaidah keempat
الاصل فى الامر لايقتضى التكرار
“Pada
dasarnya perintah itu tidak menghendaki pengulangan
(berkali-kali mengerjakan
perintah).”
Misalnya perintah menunaikan ibadah haji. Pengulangan harus ada
qarinah/kalimat yang menunjukkan pengulangan. Menurut ulama qarinah dapat
dikelompokan menjadi tiga:
Pertama
Perintah itu dihubungkan dengan syarat, seperti wajib mandi setelah
junub.
…. jika kamu junub
Maka mandilah, (QS.
Al-Maidah:6)
Kedua
Perintah itu dihubungkan dengan ‘illat, seperti hokum rajam sebab
melakukan zina.
perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
(QS An-Nur : 2)
Ketiga
Perintah itu dihubungkan dengan sifat atau keadaan yang berlaku
seperti ‘illat,
Seperti kewajiban shalat setiap kali masuk waktu.
dirikanlah
shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam
(QS.
Al-Isra’:78)
Kaidah kelima
الامربالشيء أمر بوسائله
“memerintahkan
mengerjakan sesuatu berarti memerintahkan pula segala wasilahnya.”
Maksud kaidah ini adalah bahwa perbuatan yang diperintahkan itu
tidak bisa terwujud tanpa disertai dengan sesuatu perbuatan lain yang dapat
mewujudkan perbuatan yang diperintah itu.
Seperti kewajiban shalat, tidak dapat dilaksanakan tanpa suci.
banyak banget pa -_-
BalasHapusya...bgitu deh!
Hapusijin save pak, buat blajar nih :)
BalasHapuswuis... makasih banyak pak... baru ketemu ini... pas banget besok ujian... makasih banyak pak...
BalasHapushanya pelajaran FIQIH,,?? yang lain ada pak...??
BalasHapusmakasih pak. sangat bermanfaat :)
BalasHapusIzin kipas, makasih
BalasHapusTerimakasih pak, sangat bermanfaat
BalasHapusmakasih banyak pak semoga menjadi amal jariah
BalasHapusAku scroll sambil istighfar. Banyak banget, tapi masyaAllah makasih pak sudah berbagi. Butuh banget soalnya :)
BalasHapus